Bupati Asahan pimpin rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Asahan Asahan


Asahan – Bertempat di Posko Satuan tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Asahan, Bupati Asahan, H. Surya, BSc,Ketua DPRD Kabupaten Asahan, Kapolres Asahan, Ketua PN, Dandim 0208/AS (Mewakili), Kajari Kisaran (mewakili),  Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan Drs.Jhon Hardi Nasution M.Si, para Asisten, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan dr.Elfina br.Tarigan, MKT, Juru Bicara Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Asahan H.Rahmat Hidayat Siregar, S.Sos, M.Si, Beberapa OPD, dan Tim Satgas Covid-19, Kamis (21/01/2021).
Bupati Asahan H.Surya, BSc
menyampaikan bahwa dalam Surat Edaran Nomor 360/0122 tanggal 7 Januari 2021 tentang Optimalisasi kembali posko satuan tugas penanganan Covid-19  Kabupaten Asahan,agar semua pihak dapat mengoptimalkan kembali penerapan protokol kesehatan, mengingat sampai saat ini jumlah yang terkonfirmasi positif Covid-19 di wilayah Kabupaten Asahan terus meningkat. Perlu adanya evaluasi dan tindakan nyata dalam penanganan serta antisipasi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Asahan.
Kebijakan yang dilakukan dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 sesuai dengan Peraturan Bupati Asahan no. 30 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 di Kabupaten Asahan, antara lain,Penerapan protokol kesehatan bagi perorangan berupa menggunakan masker jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya,mencuci tangan secara teratur menggunakan sabun dengan air mengalir, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
Sementara itu penerapan protokol kesehatan bagi Pelaku usaha,pengelola, penyelenggara, penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, berupa: sosialisasi, edukasi dan penggunaan berbagai media informasi terkait pencegahan dan pengendalian Covid-19, penyediaan sarana Cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer, upaya identifikasi dan pemantauan kesehatan bagi setiap orang yang akan beraktivitas di lingkungan kerja,upaya pengaturan jaga jarak,pembersihan dan disinfeksi lingkungan secara berkala, penegakan kedisiplinan pada masyarakat yang beresiko dalam penularan Covid-19, fasilitas deteksi dini dalam penanganan kasus untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.Pelaksanaan operasi Yustisi dilakukan secara rutin oleh pemerintah Kabupaten Asahan bersama dengan TNI/POLRI.(Met)
Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂
Baca Juga  Perkim Asahan Gelar Program Gebrak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *