BRI Unit Air Joman Semprot Desinfektan, Ini Kata Jubir Gugus Tugas Asahan


Kisaran – Seorang warga Medan berinial DAP (35) seorang Pegawai BRI Cabang Air Joman dinyatakan positif Covid-19 setelah menjalani uji swab, dan kini di rawat di RS Dr. Pirngadi Medan Kamis (2/6/2020) sekira pukul 11.00 wib.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Asahan Rahmad Hidayat Siregar menjelaskan dari data yang diterimanya, pasien mengalami gejala awal Demam dan Batuk dan pada tanggal (20/5/2020) yang bersangkutan berobat ke RS. Dr Pirngadi Medan dan dilakukan pemeriksaan Uji SWAB/PCR yang hasilnya keluar dan dinyatakan positif.

ADS:

Lagi Cari Agency Travel Pekanbaru Tujuan Medan untuk liburan atau pulang kampung? Hubungi Melody Travel untuk Perjalanan PP Travel Medan Tujuan Pekanbaru yang aman dan nyaman.

“Untuk meminimalisir penyebaran Kasus, Tim Dinas Kesehatan telah melakukan Tracing dengan Rapid Test Covid-19 di Puskesmas Binjai Serbangan, Kecamatan air Joman terhadap 24 Orang Karyawan Bank BRI Unit Air Joman tempat pasien bekerja dan penyemprotan desinfektan terhadap lingkungan Kantor juga telah kita kakukan dalam waktu yang sama”. Jelas Hidayat.

Dan dari hasil Rapid test yang telah dilakukan terhadap 24 orang karyawan BRI cabang Air Joman (Binjai Serbangan) semaunya menunjukkan hasil Non Reaktif.

Hidayat juga mengatakan, untuk data Covid-19 di Asahan, untuk yang positif masih lima orang, dengan pembagian satu orang masih di rawat, tiga orang sembuh, dan satu orang meninggal dunia. Sedangkan PDP yang sebelumnya sebanyak lima orang, empat orang dinyatakan tidak terpapar Covid-19, hanya tersisa satu orang yang kini menunggu hasil swab. Sementara ODP tersisa empat orang.”Kita berharap yang bersangkutan cepat sembuh,” jelas Hidayat.

Sementara itu Pihak BRI Kisaran menyampaikan bahwa biarpun hasil Uji Rapid Test Non Reaktif namun kita tetap akan melakukan Isolasi Mandiri terhadap ke 24 orang karyawan BRI Cabang Air Joman (Binjai Serbangan) untuk mamastikan penyebatannya dapat dihindari.(met)

Baca Juga  Permakas Asahan Dikukuhkan

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *