Biadab, Seorang Oknum Guru “Gagahi” Anak Dibawah Umur


DURI-Seorang oknum guru berinisial SD (47th) warga Jl. Tribrata Rt. 004 Rw. 008 Kelurahan Duri Barat Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis diduga menganggahi seorang anak bawah umur yang merupakan muridnya yang berinisial ZL (9th) yang beralamat Jl. Obor Utama Rt 001 Rw 001 Kelurahan Duri Barat Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.

Peristiwa biadab ini sendiri diketahui terjadi pada hari senin tanggal 21 maret 2022 sekira pukul 18.00 WIB. Hal ini seperti yang disampaikan oleh orang tua korban berinisial SS yang merupakan warga Jl. Obor Utama Rt 001 Rw 001 Kelurahan Duri Barat Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.

ADS:

Lagi Cari Agency Travel Pekanbaru Tujuan Medan untuk liburan atau pulang kampung? Hubungi Melody Travel untuk Perjalanan PP Travel Medan Tujuan Pekanbaru yang aman dan nyaman.

“saya (pelapor) dihubungi pihak sekolah untuk segera datang ke sekolah, sesampainya saya di sekolah saya diberitahukan bahwa telah terjadi pelecehan terhadap anak saya, dan teman sekelas lainnya oleh oknum guru berinisial SD. Kemudian saya langsung bertanya kepada anak saya, dan saya mendapati jawaban dari anak saya bahwa benar telah terjadi pelecehan dengan cara meraba bagian tubuh berupa dada. Kemudian oknum guru SD membuka celana dalam anak saya dan kemaluan anak saya di masukan jari tangan oleh pelaku, setelah pelaku puas melakukan perbuatan nya sebelum pergi pelaku mencium pipi korban,”tutur orang tua.

Atas kejadian tersebut pelapor merasa tidak menerima atas perbuatan pelaku dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan dari LP *DASAR LAPORAN*
Laporan Polisi Nomor : LP/75/III/2022/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMANDAU, tentang pencabulan anak dibawah umur.

Baca Juga  Sebagai Wujud Cinta Kepada Banginda Rasulullah SAW Pemkab Bengkalis Gelar Peringatan Kelahiran Nabi Muhammad SAW

Sementara kronologis penangkapan terhadap SD sebagai berikut: Pada hari Senin, 21 Maret 2022 pukul 21:30 wib Unit Reskrim Polsek Mandau. Mendapat laporan dari pelapor bahwa telah terjadi TP. Pencabulan Anak di bawah umur yang berlokasi di Jln. Baiturahman Kel. Duri Timur, Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis terlapor An. Inisial SD diduga melakukan tindak pidana Pencabulan anak dibawah umur, selanjutnya terlapor di Proses Unit PPA Reskrim Polsek Mandau,setelah diinterogasi terlapor mengakui perbuatannya. Selanjutnya dilakukan penyidikan lebih lanjut terhadap pelaku.(BN)

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *