Polres Bengkalis Temukan Senpi Saat Lakukan Pengeledahan Terhadap Tersangka


BENGKALIS – MANDIRI POS, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Bengkalis kembali lakukan penangkapan kasus tindak pidana narkoba jenis Sabu dengan berat 1,8 gram dan mengamankan Senjata Api (Senpi) rakitan jenis revolver dan 2 (dua) butir peluru berwarna kuning.

Adapun diduga sebagai pelaku Eda Butar-Butar alias EDA, (28) berjenis kelamin Perempuan, warga Jalan Duri-Dumai KM 9 Desa Air Kulim Kecamatan Bathin Solapan, Ral Sianipar alias RAL (34) Laki-laki, warga Jalan Desa Bumbung Kecamatan Bathin Solapan.

ADS:

Lagi Cari Agency Travel Pekanbaru Tujuan Medan untuk liburan atau pulang kampung? Hubungi Melody Travel untuk Perjalanan PP Travel Medan Tujuan Pekanbaru yang aman dan nyaman.

Tersangka Ri Sulaeman (32) Laki-laki, warga Desa Lajer Kecamatan Tukdana Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat, B Lubis alias BI (34) Laki-laki, warga Jalan Duri XII Desa Bumbung Kecamatan Bathin Solapan. JE FR Simbolon alias BOLON (24) warga Jalan Kecamatan Tampung Hulu Kabupaten Kampar.

Kapolres AKBP Hendra Gunawan menyampaikan, penangkapan pertama terjadi 18 Mei 2021 di sebuah rumah di Jalan Kayu Kapur Desa Bukit Nenas Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai. Dan kejadian yang kedua di Jalan Duri-Dumai Duri XIII Kelurahan Bumbung Kecamatan Bathin Solapan. Selanjutnya, penangkapan yang ketiga di sebuah rumah di Jalan Desa Bumbung Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis.

Setelah Berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis Sabu. dari tersangka SUP yang mengakui ada mendapati narkoba dari EDA melalui RAL, maka tim langsung melakukan pengembangan terhadap para tersangka lainnya.

“Dalam pengungkapan kasus narkoba wajib membasmi sampai ke akar-akarnya. Setelah mengantongi nama-nama bandar (pengedar) langsung dilakukan pengejaran dan berhasil menangkap EDA dan RAL di sebuah rumah di Kayu Kapur Desa Bukit Nenas Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai, sekira Pukul 18.00 WIB,” kata Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan di dampingi Kasat Narkoba Polres Bengkalis, IPTU Toni Amanda, SE dan Kanit Narkoba, IPDA, Harianto Alek Sinaga, SH, di Halaman Mapolres Bengkalis, Jalan Pertanian, Kabupaten Bengkalis, Jumat (21/5/2021).

Baca Juga  Demi Kita Bersama, Tim Ops KRYD Terus Lakukan Patroli Prokes Covid-19 di Wilayah Kerjanya.

Barang bukti yang berhasil di sita dan diamankan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu, 3 (tiga) unit Hp, uang tunai Rp 460.000, 2 (dua) bungkus plastik pack kosong, 1 (satu) paket narkotika jenis sabu, 1 (satu) pucuk Senpi rakitan jenis revolver 2 (dua) butir amunisi.

Dari keenam tersangka, telah diamankan di Mapolres Bengkalis, guna di proses penyidikan lebih lanjut.

“Kembali Kapolres Bengkalis, menghimbau kepada masyarakat agar menjaga keluarga dan jauhi pergaulan anak-anak dari barang haram (Narkoba). Marilah kita bersama untuk membasmi dan memberantas peredaran narkoba,” tutupnya.

Adapun pasal untuk saudara (B) ini dijerat undang-undang darurat karena menguasai senjata api rakitan jenis Revolver, dan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 2 pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009.

Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun, kemudian Saudara (B) itu dikenakan undang-undang darurat 1951 undang-undang darurat tahun lalu tahun 1948 ancaman hukumannya adalah 20 tahun. (rls humas polres/sir)

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *