Antipasi korona, pendaftaran nikah ditutup sementara


 

Bagansiapiapi — Berhubung dengan adanya covid-19) di Kabupaten Rokan Hilir (khususnya) maka pelayanan pendaftaran nikah (Kawin) ditutup sementara waktu.

ADS:

Lagi Cari Agency Travel Pekanbaru Tujuan Medan untuk liburan atau pulang kampung? Hubungi Melody Travel untuk Perjalanan PP Travel Medan Tujuan Pekanbaru yang aman dan nyaman.

Pemberitahuan tersebut berdasarkan Surat Edaran dari Menteri Agama RI Nomor SE 4 tahun 2020 tanggal 24/03/2020. Tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor SE 3 tahun 2020 Tentang Sistem Kerja Pegawai Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Semua Pegawai Kementerian Agama wajib bekerja di rumah menyelesaikan tugas fungsi masing-masing. Demikian ungkap Kemenag Rohil melalui Kepala KUA Suak Air Hitam Zakifri Kamis (25/03/2020)

Saat dikonfirmasi, Kepala KUA Kecamatan Pekaitan Zakifri S.Hi menerangkan bahwa pelaksanaan pencatatan nikah yang sudah terjadwal tetap dilaksanakan baik di kantor maupun di luar kantor yang disesuaikan dengan protokol, tetapi untuk sementara (mulai tanggal 24 – 31 Maret) pendaftaran nikah di tutup pada seluruh Kantor KUA Kecamatan Pekaitan, seKabupaten Rokan Hilir bahkan berlaku SeIndonesia.

“Prosesi nikah yang sudah terjadwal tetap dilaksanakan baik di kantor maupun di luar kantor, hanya saja waktu acara Akad nikah di hadiri maksimal sebanyak 10 orang perwakilan kedua mempelai kemudian jaraknya diatur, harus cuci tangan dan pakai masker. pungkas KUA Kecamatan Pekaitan. (Ind)

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂
Baca Juga  Balon Bupati Rohil Afrizal Ngopi dan Makan Siang Bareng KWACI Rohil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *