Aniaya Anak Tiri, Ibu Kandung Laporkan Ibu Tiri


BAGAN BATU – Seorang ibu tiri yang berinisial NH Alias NUR alamat Jalan Nuansa, Kelurahan Bahtera Makmur kota, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, dengan beringasnya melakukan dugaan penganiayaan terhadap anak tirinya AKS yang masih berumur 2 tahun 10 bulan.

Akibat tindakannya, NH harus berurusan dengan kepolisian Polsek Bagan Sinembah, karena di laporkan Orang tua kandung korban sebab tidak terima anaknya di perlakukan dengan kekerasan.

ADS:

Lagi Cari Agency Travel Pekanbaru Tujuan Medan untuk liburan atau pulang kampung? Hubungi Melody Travel untuk Perjalanan PP Travel Medan Tujuan Pekanbaru yang aman dan nyaman.

Berdasarkan data lapsik dari Polsek Bagan Sinembah, kamis (22/04/2021) Polsek Bagan Sinembah menerima laporan polisi Nomor : LP/B/38/IV/ 2021/SPKT/Polsek Bagan Sinembah / Polres Rohil/Polda Riau, tentang dugaan T.P Penganiayaan.

Kapolsek Bagan Sinembah, Kompol Indra Lukman Prabowo SH SIK, menyampaikan bahwa pada hari minggu tanggal 18 April 2021 sekira pukul 22.00 wib pelapor (Ibu Kandung Korban) mendapat video dari anak nya yang bernama AINI melalui sosial media whatsApp.

“Dari penjelasan pelapor bahwa dirinya menerima vidio yang isinya anak kandungnya disiksa oleh ibu tirinya,”kata kapolsek.

Melihat hal tersebut, lanjut kapolsek, pelapor langsung bergegas menuju Bagan Batu dan sesampainya di Bagan Batu pelapor langsung menuju ke rumah ibu tiri anak pelapor namun rumah tersebut sudah tidak ada orangnya.

Melihat tidak ada orang didalam rumah, Pelapor kembali ke rumah orang tua pelapor, dan esok paginya mantan suami pelapor mengantarkan korban kepada pelapor sambil mengatakan kepada pelapor ” bersihkan nama baik ku, kalau tidak ku bunuh kau”.

” Atas dasar vidio itulah pelapor dan korban mendatangi Polsek Bagan Sinembah untuk melaporkan kejadian tersebut untuk di lakukan pengusutan,”ungkapnya.

Baca Juga  Polsek Bagan Sinembah amankan 3 orang di duga Pengguna Narkotika

Setelah mendapat Laporan tentang penganiayaan tersebut, Jelasnya, kemudian Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah melakukan penyelidikan keberadaan terlapor, dan pada hari Rabu tanggal 21 April 2021 sekira Jam 16.00 Wib terlapor dapat ditangkap di rumahnya dan dibawa ke Polsek Bagan Sinembah.

” setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka bahwa terjadi penganiayaan tersebut pada hari Jumat tanggal 16 April 2021 sekira pukul 18.30 wib. dan saat ini terlapor sudah di amankan di polsek bagan sinembah,”terangnya.ris

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *