Forkorindo Lapor Ke Presiden Penjualan Lahan Kawasan Bandara Udara Hang Nadim


Jakarta. Mandiri PosTerungkap 165 hektar lahan di Kawasan Bandara Udara Hang Nadim Provinsi Kepulausn Riau, dibongkar Ketua Umum Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo), Tohom TPS, SE, SH, MM, hingga menyiapkan laporan ke Presiden RI cq Menteri Perhubungan.

 

”Kami menemukan seluas 165 hektar lahan di Kawasan Bandara Udara Hang Nadim dialih-fungsikan dan dijual ke Pengusaha Properti. Perbuatan tersebut merupakan kejahatan jabatan, sebab melanggar Rencana Induk Bandar Hang Nadim di Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau. Bahkan mengancam dunia penerbangan,” kata Tohom TPS, kepada Wartawan, melalui sambungan telepon, Selasa (13/12/2022).

 

Rencana Induk Bandar Udara Hang Nadim seluas 1.762,7 hektar. (Dok. Kemenhub RI).

”Sesuai Keputusan Menteri Perhubungan RI nomor 47 tahun 2022 tentang Rencana Induk Bandar Udara Hang Nadim yang dikeluarkan pada 9 Maret 2022 semua area Kawasan Bandara yang memiliki total seluas 1.762,700144 hektar tidak boleh dialihkan ke peruntukan lain, apalagi ke perusahaan properti yang akan membangun kawasan industri dan pergudangan yang tidak terkait dengan kepentingan Kenbandaraan,” kata Tohom TPS.

 

”Izin pemanfaatan ruang yang dikeluarkan dan/atau diperoleh dengan tidak melalui prosedur yang benar, batal demi hukum. Kemudian ayat 4 disebut: Izin pemanfaatan ruang yang diperoleh melalui prosedur yang benar tetapi kemudian terbukti tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah, dibatalkan oleh Pemerintah dan Pemerintah Paerah (Pemda) sesuai dengan kewenangannya. Lalu, ini yang kami minta, yakni: Setiap Pejabat Pemerintah yang berwenang menerbitkan izin pemanfaatan ruang dilarang menerbitkan izin yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang,” papar Ketua Umum Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo), Tohom TPS, SE, SH, MM.

Baca Juga  Menteri LHK: Jika Benar Sayang Rakyat, RAPP Harusnya Patuh

 

Fakta di lapangan, menurut Tohom TPS, pihaknya telah mendapatkan 4 perusahaan yang telah memiliki lokasi atas lahan di Kawasan Bandara yang tidak sesuai dengan Rencana Induk Bandar Udara (RIBU) Hang Nadim di Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau. Perusahaan itu antara lain: (a) PT Prima Propertindo Utama, (b) PT Batam Prima Propertindo, (c) PT Cakra Jaya Propertindo dan (d) PT Citra Tritunas Prakarsa.

 

”Keempat perusahaan itu merupakan perusahaan properti yang akan membangun pergudangan dan bangunan lainnya yang tidak terkait dengan Kebandaraan. Untuk itu, kami juga berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung serta Markas Besar Kepolisian untuk melakukan tindakan pro aktif, seperti memeriksa Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, serta Direktorat Lahan di BP Batam,” ujar Tohom TPS.

 

Rencana pengembangan industri pergudangan oleh salah satu penerima alokasi lahan bandara Hang Nadim.

 

Menurut Undang-undang nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan, kata Tohom, pada pasal 201 menyebut: (1) Lokasi Bandar Udara ditetapkan oleh Menteri. (2) Penetapan lokasi Bandar Udara sebagaimana memuat: a. Titik Koordinat Bandar Udara; dan b. Rencana Induk Bandar Udara. (3) Penetapan lokasi Bandar Udara sebagaimana dimaksud dilakukan dengan memperhatikan: a. Rencana Induk Nasional Bandar Udara; b. Keselamatan dan Keamanan Penerbangan; c. Keserasian dan Keseimbangan dengan budaya setempat dan kegiatan lain terkait di lokasi Bandar Udara; d. Kelayakan Ekonomis, Finansial, Sosial, Pengembangan Wilayah, Teknis Pembangunan, dan Pengoperasian, serta e. Kelayakan Lingkungan.

 

Perintah UU tentang pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), kata Tohom TPS lagi, dibatalkan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah menurut kewenangan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga  LP2TRI MENGGESA PEMBENAHAN DINAS PERKEBUNAN PROVINSI RIAU

 

”Izin pemanfaatan ruang yang dikeluarkan dan/atau diperoleh dengan tidak melalui prosedur yang benar, batal demi hukum. Kemudian ayat 4 disebut: Izin pemanfaatan ruang yang diperoleh melalui prosedur yang benar, tetapi kemudian terbukti tidak sesuai dengan RTRW, dibatalkan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya. Lalu, ini yang kami minta, yakni: Setiap pejabat pemerintah yang berwenang menerbitkan izin pemanfaatan ruang dilarang menerbitkan izin yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang,” jelas Tohom.

 

Ketum Forkorindo itu menjelaskan, sanksi hukum bagi pejabat yang memberi izin pada pemanfaatan lahan tidak sesuai aturan Tata Ruang, yakni dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000. Selain sanksi pidana, pejabat tersebut dikenakan pidana tambahan berupa pemberhentian secara tidak dengan hormat dari jabatannya. 

”Penataan ruang dan lahan, apalagi menyangkut Objek Vital Nasional, tidak boleh dilakukan dengan sembarangan, apalagi jika terindikasi berbau kolusi dan korupsi,” tegas Tohom TPS.(red)

 

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂



Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca