Memiliki Barang Haram Oknum ASN di Siak di Tangkap


SIAK,Mandiripos.com-Kasus narkoba dilingkungan ASN kembali terjadi di kabupaten Siak hal ini terbukti ditangkapnya .Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) inisial FA (34) berhasil ditangkap Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak kedapatan lagi mengkonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu.

Penangkapan oknum PNS Kabupaten Siak oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak tersebut berawal dari informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran Narkotika jenis sabu-sabu di Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Jum’at (10/11/u-di) sekira pukul 10.30 WIB.

ADS:

Lagi Cari Agency Travel Pekanbaru Tujuan Medan untuk liburan atau pulang kampung? Hubungi Melody Travel untuk Perjalanan PP Travel Medan Tujuan Pekanbaru yang aman dan nyaman.

“Pelaku yang ditangkap ini diketahui seorang PNS di Kabupaten Siak, yang kedapatan mengkonsumsi sabu-sabu,” kata Kapolres Siak AKBP Ahmad David SIK melalui Kasat Narkoba Polres Siak AKP Jailani SH.

Lanjut Kasat Narkoba Polres Siak lagi menyebutkan, saat itu memerintahkan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak yang dipimpin Kanit II Idik Satres Narkoba Polres Siak Aipda Johan Wahyudi segera melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut.

Kemudian sekira pukul 11.30 WIB, tepatnya di Jalan Sultan Syarif Kasim RT05/RW06, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak. Saat itu juga dilakukan penangkapan terhadap pelaku inisial FA (34).

“Saat dilakukan penggeledahan tim menemukan sebanyak 1 paket kecil yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,18 gram yang didapat didalam saku baju milik pelaku,” ungkap Kasat Narkoba Polres Siak AKP Jailani SH, Jum’at (10/11/u-di).

Selanjutnya, saat tim mengamankan pelaku ini, tim kemudian melakukan penggeledahan kamar milik pelaku dan ditemukan barang bukti lainnya yang turut diamankan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak.

Baca Juga  Ombudsman Provinsi Riau Datangi Kabupaten Siak

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak berupa 1 paket diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,18 gram, 1 buah kotak kacamata warna hitam merk Oriflame, 1 helai baju kemeja motif kotak berwarna putih.

Dan barang bukti lainnya berupa 4 buah mancis, 1 unit handphone merk Oppo warna putih, 1 unit handphone merk handphone Nokia warna hitam, 8 pack plastik klip bening, 1 lembar kertas slip penyetoran ke Bank BNI, 2 buah alat hisap (bong) sabu-sabu.

Kemudian pelaku beserta barang bukti lainnya selanjutnya dibawa dan diamankan ke Mapolres Siak guna dilakukan proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *