Kasus Penipuan,Seorang Napi di Selatpanjang Di Serahkan Ke JPU


SELAT PANJANG,Mandiripos.com -Satreskrim Polsek Tebing Tinggi Kepulauan Meranti ,pada hari Senin tanggal 10 Januari 2017 pukul 15.00 Wib, Telah dilakukan tahap keII terhadap perkara penipuan sesuai pasal 378 KUHP ke Kejaksaan Negeri Kepulauan. Meranti. Berdasarkan LP No : LP/14/IV/2016/RIAU/RES.KEP.MERANTI/SEK.Tebing TINGGI, tgl 23 April 2016. Surat Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan. Meranti Nomor : B-17/N.4.14.3/Epp.1/01/2017, tgl 10 Januari 2017, perihal Pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana an. tsk IPRANI, sudah lengkap (P.21).

“Adapun tersangka dan BB yang diserahkan adalah Nama : IPRAN, 33 th,alamat, Jln. Perjuangan Kecamatan. Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti.

Kapolsek Tebing Tinggi AKP Syafril.SH

Barang Bukti yang diserahkan 1 (satu) lembar kwitansi yang diterima dari Sdr. SUPENDI dari Sdr. IPRAN dengan jumlah uang sebesar Rp 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) tgl 15 Juni 2015.

Kapolres Kepulauan Meranti Melalui Kapolsek Tebing Tinggi AKP Syafril SH mengatakan pihaknya sudah melakukan tahap II dalam kasus penipuan kekejari kepulauan meranti.Tersangka merupakan Napi pada Rutan Selat panjang yang melakukan tindak pidana Penipuan atas jual beli sepeda motor pada korban J dan tsk juga bekerja sebagai karyawan FIF selat panjang. yang terjadi pada bulan april 2016. Karena berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P.21) maka tsk dilimpahkan kepada JPU Kejari Selat panjang untuk proses hukum selanjutnya.”terang Kapolsek Tebing Tinggi.

Dikatakan oleh kapolsek pada saat tersangka diserahkan ke JPU dalam keadaan sehat .”ujar Kapolsek.(f)

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca