Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak Amankan Dua Orang Pria Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika.


SIAK, Satuan Reserse ( Satres ) Narkoba Polres Siak Polda Riau menangkap Dua orang pria diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika diduga jenis shabu di

Jalan Sudirman Gg. Mawar RT. 006 RW. 002 Dusun Sejahtera Kampung Benteng Hulu Kec. Mempura Kab. Siak. (29/05/2024)

KL (41) dan SP (28)diamankan Satres Narkoba Polres Siak dengan barang bukti 22 (dua) puluh paket Narkotika Jenis Shabu dengan berat kotor 109,41 (Seratus sembilan koma empat puluh satu) gram.

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K , M.S.I melalui Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Riza Effyandi ,SH.,MH menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat bahwa dilokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.

“Dari informasi yang didapat Kita langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut”. Ucap AKP Riza

Lanjut AKP Riza Effyandi menjelaskan Pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 sekira pukul 03.00 Wib Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP RIZA EFFYANDI, SH., MH. mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu di Jalan Sudirman Gg. Mawar RT. 006 RW. 002 Dusun Sejahtera Kampung Benteng Hulu Kec. Mempura Kab. Siak, berdasarkan informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP RIZA EFFYANDI, SH., MH. memerintahkan personil Sat Resnarkoba Polres Siak yang dipimpin oleh IPDA NOBER M.J. SINAGA S.H. melakukan penyelidikan,

“Pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 sekira pukul 05.30 Wib personil Sat Resnarkoba polres siak melakukan Penangkapan di Jalan Sudirman Gg. Mawar RT. 006 RW. 002 Dusun Sejahtera Kampung Benteng Hulu Kec. Mempura Kab. Siak dan berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yang berada di rumah yang mengaku bernama Sdr. KL dan Sdr. SP kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Sdr. KL ditemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu yang telah dilemparkan ke dalam sumur seteah itu dilakukan peggeledahan terhadap Sdr. SP ditemukan 21 (dua puluh satu) paket narkotika jenis shabu yang di letakkan dalam kamar Sdr. SP, Setelah itu dilakukan introgasi kepada Sdr. KL dan Sdr. SP mengaku bahwa benar narkotika jenis Shabu tersebut miliknya yang diperoleh dari Sdr. WAK (DPO).”Terang AKP Riza

Baca Juga  PT KTU Bekerjasama Dengan Karang Taruna Koto Gasib Gelar Sunatan Massal 100 Anak

Diterangkan juga bahwa tersangka KL sempat berusaha melarikan diri dengan cara melompat dari jendela yang mengakibatkan salah satu kaki nya cidera dan harus mendapatkan perawatan,
personil Satres Narkoba juga mengamankan beberapa barang bukti lain nya seperti telfon genggam yang digunakan pelaku dan beberapa barang lain nya diduga terkait dengan tindak pidana tersebut

“Untuk tersangka sekarang sudah diamankan di Polres Siak,Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khusus nya di Kabupaten Siak apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang ada nya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba”,tutup AKP Riza.(rls)

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂



Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca