Memiliki 21 Paket Sabu(161,79 Gram) Warga Kampung Buatan II Diamankan Polsek Koto Gasib.


SIAK, Satuan Reserse ( Satres ) Polsek Koto Gasip, Polres Siak Polda Riau menangkap satu orang pria diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika diduga jenis shabu di Dusun Dharma Sakti Kampung Buatan 2 Kecamatan Koto Gasip Kabupaten Siak.(15 / 12 / 2023 )

SR ( 41 ) diamankan Satreskrim Polsek Koto Gasip Polres Siak dengan barang bukti 21 ( dua puluh satu ) paket sedang diduga Narkotika Jenis Shabu dengan berat Kotor 161, 79 ( seratus enam puluh satu koma tujuh puluh sembilan ) gram.

ADS:

Lagi Cari Agency Travel Pekanbaru Tujuan Medan untuk liburan atau pulang kampung? Hubungi Melody Travel untuk Perjalanan PP Travel Medan Tujuan Pekanbaru yang aman dan nyaman.

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K , M.S.I melalui Kapolsek Koto Gasip Iptu Budiman S Dalimunte SH , menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat bahwa dilokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.

“Dari informasi yang didapat Kita langsung memerintahkan Tim Satreskrim untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut”. Ucap Budiman yang berpangkat balok dua kuning .

Lanjut Iptu Budiman S Dalimunte menjelaskan dari hasil penyelidikan pada Hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 sekira pukul 02.00 Wib personil Satreskrim langsung melakukan Penangkapan di Dusun Dharma Sakti Kampung Buatan 2 Koto Gasip dan tim opsnal satreskrim Polsek Koto Gasip berhasil mengamankan 1(satu) orang laki-laki yang mengaku bernama SR ( 41 ) kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan 21 ( dua puluh satu ) paket sedang diduga Narkotika Jenis Shabu dengan berat Kotor 161, 79 gram ( seratus enam puluh satu koma tujuh puluh sembilan ) gram yang dijumpai di dalam plastik di bungkus dengan lakban warna kuning di gantung di dinding kamar dalam rumah SR kemudian dilakukan introgasi terhadapa Sdr. SR bahwa benar narkotika tersebut miliknya ”Terang Budiman S Dalimunte ”

Baca Juga  biadab, ayah kandung hamili anak kandung yang masih di bawah umur

Diterangkan juga personil Satreskrim Polsek Koto Gasip mengamankan beberapa barang bukti lain nya seperti . 1. ( satu ) buah alat hisap ( bong ) yang digunakan untuk menghisap , 1 ( satu ) buah HP merk Invinix , dan beberapa barang lain nya diduga terkait dengan tindak pidana tersebut

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khusus nya di Kabupaten Siak apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang ada nya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba”,tutup Kapolsek Koto Gasip Iptu Budiman S Dalimunte SH .(red)

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *