Wah..Diduga Ada 303 di Pasar Malam Kecamatan Tualang Siak


SIAK – Hiburan pasar yang identik dengan permainan dan hiburan seperti komedi putar maupun permainan lainnya. Namun, kali ini berubah dengan berbagai macam permainan orang dewasa.

Pantauan awak media di lokasi, Sabtu (15/7/2023) malam, terdapat berbagai permainan bagi orang dewasa, baik itu boling (bola gelinding) dan KIM angka dengan hadiah menarik yang dapat dibawa pulang bagi pemenang.

ADS:

Lagi Cari Agency Travel Pekanbaru Tujuan Medan untuk liburan atau pulang kampung? Hubungi Melody Travel untuk Perjalanan PP Travel Medan Tujuan Pekanbaru yang aman dan nyaman.

Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja, S.I.K dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp, Sabtu (15/7/2023) malam, dia pun menanggapi perihal tersebut.

“Saya teruskan ke Polsek untuk tindak lanjuti,” kata AKBP Ronald Sumaja SIK kepada media ini.

Hal senada disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Siak Iptu Tony Prawira, S.Tr.K., S.I.K kepada media, Ahad (16/7/2023) malam. Dia mengatakan akan segera melakukan penyelidikan terkait hal itu.

“Makasih infonya, saya suruh anggota lidik,” ujarnya.

Sebelumnya, di lokasi, Ketua RT01/RK07 Kampung Perawang Barat Sutrisno menyampaikan kedepan tidak akan melanjutkan bila pengelola meminta perpanjangan izin pasar malam.

“Besok tak usah perpanjangan lagi,” singkat dia.

Hingga berita ini tayang di halaman berita online, Ahad (16/7/2023) malam. Wartawan belum dapat menghubungi pengelola pasar malam di wilayah Kampung Perawang Barat, tepatnya lapangan bekas Klinik Jamsostek Jalan Muhammad Ali tersebut.

Dapat dijelaskan, pada Pasal 1 UU 7/1974 menyatakan semua tindak pidana perjudian sebagai kejahatan. Lebih jauh dan rinci mengenai permainan judi yang dilarang dapat kita temui dalam Penjelasan Pasal 1 ayat (1) PP 9/1981 yang meliputi: pada poin b menjelaskan.

Baca Juga  Polsek Sungai Apit Laksanakan Giat Jum'at Curhat, Ini Tujuannya

Perjudian di tempat-tempat keramaian, antara lain terdiri dari perjudian dengan, Lempar Paser atau Bulu Ayam pada Papan atau Sasaran yang tidak bergerak, Lempar Gelang, Lempar Uang (Coin), Kim, Pancingan.

Selanjutnya, Menembak sasaran yang tidak berputar, Lempar Bola, Adu Ayam, Adu Sapi, Adu Kerbau, Adu Domba/Kambing, Pacu Kuda, Karapan Sapi, Pacu Anjing, Hailai, Mayong/Macak, dan Erek-erek.(tim)

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *