Wah… Kasus Apa ya?Bupati dan Kadis PU Siak dilaporkan ke KPK RI


Jakarta- Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Swadaya Masyarakat (DPN LSM) Gerakan Himpunan Anak Nusantara Tunas Bangsa (Gerhana Tunas Bangsa) melaporkan PT Bumi Siak Pusako (BSP), Bupati Siak, Kepala Dinas PU Tarukim diduga sebagai penerima suap dan gratifikasi, dan PT Brahmakerta Adiwira diduga sebagai pihak pemberi suap dan atau gratifikasi secara resmi ke Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) di Jakarta.

Demikian dikatakan Ketua Umum DPN LSM Gerhana Tunas Bangsa Riko Rivano SH. Riko mengatakan, dia yang menghantarkan langsung laporan tersebut ke Gedung Merah Putih atau Gedung KPK.

ADS:

Lagi Cari Agency Travel Pekanbaru Tujuan Medan untuk liburan atau pulang kampung? Hubungi Melody Travel untuk Perjalanan PP Travel Medan Tujuan Pekanbaru yang aman dan nyaman.

Menurut Riko Rivano, laporannya diterima oleh Candra dengan stempel KPK tertanggal Rabu (23/3/2022), sementara surat laporan tindak pidana korupsi tersebut dibuat pada Senin (21/3/2022) dengan Nomor 17/SK/DPN-GERHANA/III/2022, perihal laporan tindak pidana korupsi.

“Surat tersebut kami tujukan kepada Komisioner KPK RI dan Dewan Pengawas KPK RI,” ucap Riko Rivano.

PT BSP merupakan BUMD dengan lima pemegang saham. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak memiliki 7.200 saham nilainya Rp180 miliar atau 72, 29 persen, Pemkab Kampar 600 saham nilainya Rp15 miliar atau 6,02 persen, Pemkab Pelalawan memiliki 240 saham nilainya Rp6 miliar atau 2,41 persen, Pemerintah Provinsi Riau memiliki 1.800 saham nilainya Rp45 miliar atau 18,07 persen, Pemko Pekanbaru sahamnya 120 nilainya Rp3 miliar atau 1,21 persen.

Poin kedua, PT BSP merupakan pengelola Wilayah Kerja Coastal Plains and Pekanbaru Black (CPP-Blok). Dalam mengelola CPP Blok, PT Pertamina menugaskan Pertamina Direktorat Hulu yang membentuk konsorsium diberi nama Badan Operasi Bersama PT Bumi Siak Pusako (BOB BSP-PHE).

Baca Juga  Hampir Makan Korban Jiwa, Kondisi Kantor Pelayanan BPP Distan di Sabak Auh Rusak Parah dan Lapuk di Makan Usia

Poin ketiga, pada Senin 18 Januari 2021, PT BSP melakukan pelelangan pembangunan Gedung Kantor PT BSP dengan nilai HPS Rp95.673.959.000, atau sembilan puluh lima miliar enam ratus tujuh puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh sembilan ribu rupiah.

Poin keempat, di dalam pelelangan tersebut dimenangkan oleh PT Brahmakerta Adiwira, dengan nilai harga penawaran terkoreksi Rp87.522.277.851,16 atau delapan puluh tujuh miliar lima ratus dua puluh dua juta dua ratus tujuh puluh tujuh ribu delapan ratus lima puluh satu koma enam belas rupiah.

Poin kelima, pada 14 Desember 2021, kuasa hukum Brahmakerta Adiwira dari Law Office Samsul Samoeri & Partner mengirim surat somasi kepada Sdr Iskandar sebagai Direktur PT BSP adengan Nomor 145/Somasi I/SSP/XII/2021.

Poin keenam, di mana dalam surat somasi tersebut, pada poin 11, untuk mendapatkan proyek pekerjaan pembangunan Gedung Kantor PT BSP telah mengeluarkan uang sebesar Rp9.000.000.000, atau sembilan miliar rupiah, yang diserahkan kepada beberapa pihak di PT BSP, pejabat di lingkungan Dinas PU Kabupaten Siak dan Bupati Siak.

Poin ketujuh, dilihat dari surat somasi tersebut, sudah ada dugaan suap atau gratifikasi yang diterima oleh pihak dari PT BSP, pejabat di lingkungan Dinas PU Kabupaten Siak, serta Bupati Siak yang diduga diberikan oleh pihak PT Brahmakerta Adiwira.

“Berdasarkan uraian di atas bahwa kami meminta kepada KPK untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh PT Brahmakerta Adiwira sebagai pemberi,” jelas Riko.

Hal itu sebagaimana diatur dalam pasal 5 atau pasal 13 UU No 31, tahun 1999 sebagai diubah dengan UU No 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca Juga  Dugaan Pencemaran Di Danau Zamrud Bawah Siapa yang Bertanggung Jawab

Serta pihak dari PT BSP, pejabat di lingkungan PU Kabupaten Siak, serta Bupati Siak (penerima suap atau gratifikasi), sebagaimana diatur dalam pasal 11 atau pasal 12, 12 b UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tabun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

“Dengan ini juga kami ajukan untuk alat bukti permulaan, pengumuman koreksi aritmatik No 009/PP-BSP/II/2021,” jelasnya.

Dan juga pengumuman pemenang tender dengan pascakualifikasi No 008/PP-BSP/III/2021. Serta somasi Law Office Samsul Samoeri & Partner tertanggal 14 Desember 2021.

“Kami juga ajukan kronologis teknis proyek Gedung Kantor PT BSP,” ucap Riko Rivano.(rls)

5/5 - (1 vote)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *