Polsek Siak Bekuk Pelaku Pencabulan Anak Di Bawah Umur


SIAK,Mandiripos.com-Jajaran Polsek Siak menerima adanya laporan atas dugaan pencabulan anak dibawah umur dengan korban berinisial NN (14). Dengan seorang pelaku yang berinisial S (19) yang merupakan pemuda yang tinggal di Jalan Pelajar Benteng Hulu RT009/RW003 Kecamatan Mempura Kabupaten Siak.

 

 

Adapun dalam perkara pelaku menyetubuhi anak dibawah umur, sesuai dengan Laporan polisi Nomor: LP/ 23 -B/X/Riau/Res Siak/Sek Siak tanggal 18 Oktober 2017 kemarin. Orangtua korban bernama Suminem yang awalnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Siak, Rabu (18/10/2017) sekira pukul 16.30 WIB.

 

 

Setelah menerima laporan tersebut Unit Res Polsek Siak yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Yeri efendi melakukan penyelidik terhadap keberadaan pelaku dan pada hari Kamis 19 Oktober 2017 sekira pukul 15.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Siak mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang berada didaerah Benteng Hilir.

 

 

Kemudian tim Unit Reskrim Polsek Siak yang terdiri dari 4 orang anggota yang dipimpin Kanit Reskrim sekira pukul 18.00 WIB. Pelaku berhasil diamankan, dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya yang telah menyetubuhi korban berinisial NN (14) warga Jalan Setia RT001/001 Kampung Benteng Hilir Kecamatan Mempura Kabupaten Siak.

 

 

Kapolsek Siak Abdul Rahman melalui Kanit Reskrim Polsek Siak membenarkan penangkapan terhadap seorang pelaku dugaan pencabulan dibawah umur di Benteng Hilir, berawal dari adanya laporan dari orangtua korban kemarin.

 

 

“Tim telah mengamankan pelaku atas dugaan pencabulan anak dibawah umur berinisial S (19). Saat ini pelaku masih diamankan dan periksa untuk mempertanggugjawabkan atas perbuatanya tersebut,” kata Kapolsek Siak Abdul Rahman melalui Kanit Reskrim Polsek Siak Ipda Yeri Efendi, Jum’at (19/10/2017) malam.

Baca Juga  Usai Jum'atan, Kapolsek Sinaboi Lakukan Cooling System Terkait Kamtibmas Dan Pemilu Damai

 

 

Kemudian pelaku telah dibawa dan diamankan di Mapolsek Siak untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.(f)

 

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂



Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca