Pencuri 3 ban truk berhasil diringkus polisi


Tanah Putih — Dalam waktu delapan jam lamanya, pelaku penggelapan ban mobil tronton berhasil diamankan Tim Reskrim Polsek Tanah Putih Polres Rokan Hilir dalam sebuah warung kopi, Kamis 05 November 2020 Sekira Pukul 21.00 Wib.

Yakni pelaku berinisial SD alias Surya (37) warga Jalan Kelotok Lk II Bunut Barat Kota Kisaran Barat-Sumut ini tak berkutik saat diamankan polisi pasca laporan Bosnya Daeng Rholes (49) tentang penggelapan ke pihak yang berwajib.

ADS:

Lagi Cari Agency Travel Pekanbaru Tujuan Medan untuk liburan atau pulang kampung? Hubungi Melody Travel untuk Perjalanan PP Travel Medan Tujuan Pekanbaru yang aman dan nyaman.

Hal tersebut dikatakan Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH. SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH bahwa benar seorang pelaku penggelapan berhasil diamankan Tim Reskrim Polsek Tanah Putih dalam waktu 8 jam. kata AKP Juliandi SH.

” Berkat kelihaian dalam serangkaian penyelidikan Tim Reskrim Polsek Tanah Putih dengan waktu singkat dapat menangkap pelaku pasca sipemilik membuat laporan kepolsek, Kamis 05 November 2020 Sekira Pukul 14.00 Wib.” Jelasnya

Dikatakan AKP Juliandi, penangkapan ini berawal laporan si pemilik ke polisi atas kejadian kehilangan tiga unit ban tronton terjadi pada Selasa 13 Oktober 2020 saat mobil tersebut dikendarai pelaku saat diparkirkan areal SPBU Rantau Bais Kecamatan Tanah Putih.

Aksi pelaku ini diketahui oleh si pemilik setelah Selamat (40) salah satu supir mobil tronton yang mengatakan bahwa mobil truck Tronton Mitsubishi BK 9213 XY warna orange yang dibawa oleh SD (pelaku) terparkir di areal SPBU dalam kondisi ban belakang sebelah kanan dan kiri bagian luar beserta ban serap sudah tidak ada lagi.

Baca Juga  Kapolres Rokan Hilir pimpin Sertijab sejumlah pejabat teras.

Selanjutnya pada saat itu juga, si pemilik mobil menyuruh selamat melalui via handphone untuk melihat mobil tersebut akhirnya kunci mobil masih berada dikontak dan pelaku pada saat itu sudah tidak di lokasi mobil terparkir, maka dari itu si pemilik mobil melaporkan kejadian ini ke polsek terdekat.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 372 KUHP dan atau pasal 23 ayat 2 UU No 42 tahun 1999 tentang penggelapan dengan ancaman kurungan penjara maksimal empat tahun.

Sementara itu menurut pengakuan pelaku mengakui melakukan pengambilan 3 ban mobil dan telah menjualnya dengan harga Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah) kepada seseorang. (Ind)

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *