Baru Keluar Dari Tahanan, AR Alias Adel Kembali di Tahan di Polsek Bagan Sinembah


BAGAN BATU – Baru saja keluar dari tahanan Lapas Gunung Tua dengan kasus pencurian, AR Alias ADEL Bin JR (31) Warga Jalan Amalia Kelurahan Sigambal, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhan Batu, Provinsi Sumatra Utara (Sumut) kembali berhadapan dengan kepolisian Sektor Polsek Bagan Sinembah dengan kasus yang sama.

AR Alias Adel yang bersetatus Asimilasi ini berusaha melakukan aksi pencurian di Jalan Lintas Riau – Sumut, Simpang Martabak, Kepenghuluan Bagan Batu Barat, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, tepatnnya di rumah milik Eduart Ananta Putra Ginting (27), warga Perum PKS Torgambah, Rt 00 /Rw 00 Torgamba, Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Sumut (Sesuai KTP),

ADS:

Lagi Cari Agency Travel Pekanbaru Tujuan Medan untuk liburan atau pulang kampung? Hubungi Melody Travel untuk Perjalanan PP Travel Medan Tujuan Pekanbaru yang aman dan nyaman.

Berdasarkan data yang berhasil di rangkum di mapolsek Bagan Sinembah, terlapor di amankan di Polsek Bagan Sinembah setelah berhasil di amankan oleh warga ketika pelaku melarikan diri saat di ketahui aksinya oleh pemilik rumah.

Kapolsek Bagan Sinembah, AKBP Panangian SH MSI, melalui Kanit Reskrim Iptu Nur Rahim SIK menjelaskan Kronologis kejadian tersebut. Sekitar pukul 11.30 wib, pada saat saksi Eduart Ananta Putra Ginting yang sedang tidur didalam kamar nya.

Tiba-tiba saksi terbangun karena mendengar ada suara pada jendela kamarnya dan kemudian saksi membuka tirai jendela tersebut dan melihat terlapor berada dibalik jendela kamarnya dan melihat jendela kamar saksi sudah dalam keadaan tercongkel.

” Karena perbuataanya diketahui oleh saksi terlapor langsung berpura-pura sedang buang air kecil,”kata kanit.

Melihat hal tersebut, lanjud kanit, saksi kemudian keluar dari kamar hendak menjumpai terlapor dan ketika saksi sudah berada diluar rumah untuk menjumpai terlapor, saksi melihat terlapor sudah melarikan diri sehingga saksi meneriakinya “MALING”. mendengar teriakan saksi, warga setempat segera mengejar terlapor yang sedang berlari dan kemudian berhasil mengamankan terlapor.

Baca Juga  Gandeng Tim Sumber Peringati Aniversary Ke 33 Suzuya Group, Melalui Suzuya Plaza Baganbatu Salurkan Paket Sembako

” Setelah berhasil di tangkap, pemilik rumah dan orang tua saksi bersama warga setempat membawa terlapor ke Polsek Bagan Sinembah Guna Pengusutan Lebih Lanjut,”ungkapnya.

Di jelaskan kanit lagi, berdasarkab hasil dari Interogasi, diperoleh keterangan bahwa terlapor mengakui perbuatannya yang mencoba melakukan pencurian. Terlapor mencongkel daun jendela kamar saksi menggunakan kepala ikat pinggang yang digunakannya dan Terlapor adalah Narapidana yang baru selesai menjalani hukuman terkait perkara Pencurian di Lapas Gunung Tua.

” Berdasarkan keterangan saksi-saksi, pengakuan tersangka dan barang bukti maka terhadap terlapor dilakukan penangkapan dan proses penyidikan lebih lanjut. Dan terlapor di kenakan Pasal 363 Ayat (1) Ke 4 dan Ke 5 Jo Pasal 53 Ayat (1) Jo Pasal 64 KUHPidana,”tandasnya.ris

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *