Gara-gara nyuri kambing, dua warga Kp. Baru ditangkap polisi.


Baganbatu — Setelah mendapati laporan warga, aparat kepolisian dari polsek Bagan Sinembah akhirnya berhasil mengungkap tindak pidana pencurian ternak kambing milik Hamdan Lubis di Rt 003 Rw 001 Ampaian Rotan Makmur Basira Rokan Hilir.

Informasi yang diperoleh dari mapolsek Bagan Sinembah menyebutkan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku tersebut pada Selasa 25 Februari 2020 berdasarkan laporan Laporan Polisi No: Lp / 24 / II /2020/ Riau / Res Rohil / Sektor Bagan Sinembah, Tgl 25 Februari 2020, Ttg tindak pidana Pencurian dengn pemberatan (curi ternak). Jum’at tanggal 21 Februari 2020 sekira jam 22.00 WIB Di Areal kebun kelapa sawit milik masyarakat Kec. Bagan Sinembah Raya Kab. Rokan Hilir.

Peristiwa kehilangan ternak tersebut diketahui oleh pemiliknya pada hari jumat tanggal 21 Februari 2020 sekira pukul 19.00 Wib pelapor menghitung kambing miliknya di kandang yang sudah pulang dan saat itu diketahui jumlahnya bekurang dua ekor. Kemudian hari sabtu tanggal 22 februari 2020 sekira pukul 08.00 wib pelapor mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada terlihat orang yang membawa dua ekor kambing pada malam harinya.

Mendapat informasi itu pada hari selasa tanggal 25 februari 2020 pelapor mengajak temannya bernama Kentung untuk membantu mencari kambingnya yang hilang dan mereka pun pergi ke daerah Dusun Kampung Baru sebagaimana informasi dari warga yang ia peroleh sebelumnya, Ketika berada di salah satu kandang kambing yaitu milik Sanan (Terlapor), pelapor melihat ada dua ekor kambing yang dengan jelas diingatnya dan dapat dikenalinya bahwa kambing tersebut adalah miliknya yang hilang berada didalam kandang kambing milik terlapor tersebut , pelapor kemudian mempertanyakan hal tersebut kepada terlapor Sanan, perihal kambing itu.

Baca Juga  Penemuan  mayat Mr X disemak-semak gegerkan warga.

Awalnya terlapor mengatakan bahwa kambing tersebut adalah milik nya namun setelah ditanyakan terus, akhirnya terlapor Sanan mengakui bahwa 2 ekor kambing tersebut didapatnya dari hasil pencurian yang dilakukan nya bersama dengan terlapor Hendra alias Basor pada hari jumat tanggal 21 februari 2020 sekira pukul 22.00 wib di areal kebun kelapa sawit masyarakat yang terletak di pondok jalutung Kep. Ampean Rotan Makmur Kec. Bagan Sinembah Kab. Rohil, selanjut nya pelapor melaporkan hal tersebut kepada aparat desa dan Aparat desa setempat langsung mencari Sdr.Hendra alias Basor di rumah nya di Simpang Pesantren Kep. Ampean Rotan Makmur Kec. Bagan Sinembah Kab. Rokan Hilir, ketika ditanya Hendra als Basor langsung mengakui perbuatannya.

Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Panangian Samosir menyebutkan bahwa upaya mengamankan tersangka juga turut melibatkan perangkat desa,

“aparat desa menghubungi bhabinkamtibmas dan kemudian pelapor bersama aparat desa bersama Bhabinkamtibmas membawa Terlapor beserta barang bukti ke Polsek Bagan Sinembah untuk proses lebih lanjut, atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebanyak Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah), “pungkas Panangian.

Adapun barang Bukti yang
– 1 (Satu) unit sepeda motor supra x 125.
– 2 (Dua) ekor kambing jenis gembel. (Ind)

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca