Polsek Rangsang Amankan 2 pelaku Pengedar Narkotika Jenis Sabu


MERANTI – Polsek Rangsang amankan dua orang pelaku dugaan pegedaran barang haram Narkotika jenis sabu, pada Jumat malam tanggal 10 Mei 2024. Tersangka berinisial MR dan IN, diamankan personil Polsek Rangsang dijalan Jenderal Sudirman, Desa Tanjuk Samak, Kecamatan Rangsang.

Kronologi kejadian di jelaskan Kapolsek Rangsang Ipda Anton Hilman, Pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024 sekira pukul 20.30 pada saat sedang melaksanakan patroli Kegiatan Rutin Yang di tingkatkan (KRYD) piket Bawas, Piket patroli dan Piket Reskrim melihat 2 orang mencurigakan yakni tersangka MR dan IN yang sedang melintas menggunakan sepeda motor di Jalan Sudirman Desa Tanjungsamak.

Pada saat ingin memberhentikan 2 orang mencurigakan tersebut , pelaku IN membuang 1 (satu) bungkus rokok merk OFO BOLD kemudian terhadap 2 orang pelaku di berhentikan dan dilakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) buah plastik kecil yang diduga Narkotika jenis sabu.

“Kemudian terhadap pelaku dilakukan introgasi terhadap IN didapat keterangan bahwa narkotika tersebut di dapat dari MR selanjutnya di lakukan penggeledahan di dalam rumah MR yang terletak di Jalan H. Irsyad Tanjungsamak didapatkan 2 (dua) klep plastik kecil, 1 (satu) unit timbangan dan 1 (satu) buah gunting didalam tas berwana pink,” pungkas Kapolsek

Dari hasil pengungkapan ini diamankan barang bukti yang didapat dari pelaku IN berupa 1 (satu) plastik kecil berisikan Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah kotak rokok Merk OFO BOLD dengan berat kotor 0,18 gram.

Sementara barang bukti yang di amankan dari pelaku MR berupa, 1 (satu) plastik klep sedang yang berisikan diduga Narkotika Jenis Sabu, 1 (satu) plastik klep kecil yang berisikan diduga Narkotika Jenis Sabu, 1 (satu) plastik klep tempat diduga Narkotika Jenis Sabu di bungkus, 1 (satu) buah timbangan digital warna abu-abu, 1 (satu) buah gunting, 4 (empat) buah plastik warna bening, 1 (satu) plastik warna hitam, 1 (satu) buah sendok sabu,1 (satu) buah dompet warna pink, 1 (satu) unit Handpone Merk Infinix X688B, 1 (satu) unit motor merk Honda Beat Street Warna Hijau kombinasi hitam tanpa Nopol, dan Berat Kotor sabu 1,40 gram.

Baca Juga  Nekat curi sawit, 4 pria dijebloskan ke penjara

Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Rangsang guna proses lebih lanjut. (rls/Fit)

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂



Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca