PENGACARA APUL SIHOMBING,S.H.,M.H SAYANGKAN TIDAKAN MAIN HAKIM SENDIRI OKNUM POLISI


PELALAWAN-Pengacara/Kuasa Hukum Darwis T pemilik lahan yang terletak di Jl. Lingkar Kabupaten Pangkalan Kerinci, Pelalawan, laporkan oknum polisi, adapun laporan itu dibuat dimana pada hari Kamis 21 April 2022 oknum Polisi berinisial AF berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) yang bertugas di Polda Riau.

Diketahui, dengan tenaga bersama melakukan pemagaran terhadap tanah milik Darwis T, sehingga pemilik tanah tidak bisa masuk ke tanah miliknya, sebelum terjadi pemagaran Pengacra Darwis T, Apul Sihombing, S.H., M.H sempat berdebat dengan rombongan oknum Polisi tersebut, Apul Sihombing menjelaskan bahwa tanah yang dipagar oknum tersebut adalah milik klienya yang dikuasainya sejak tahun 1993, mengapa main eksekusi sendir tolong hormati Hukum tegas Apul kepada Oknum AF bila anda merasa ini milik mu silahkan ajukan gugatan bukan main persekusi anda harus tau bahwa eksikusi itu kewenangan Negara, putusan hukum Perdata eksikusi dilakukan oleh Ketua Pengadilan melalui Juru Sita, Putusan Pidana eksekusi kewenangan Jaksa jadi tolong hormati hukum jangan mengedepankan kekuasaan dan mengesampingkan hukum ini Negara hukum Pak tegas Apul kepada Oknum Polisi AF, akan tetapi oknum AF tidak bergemin dia terus menyuruh anak buahnya utk memagar keliling tanah milik Darwis T, Apul sangan menyanyangkan tindakan Oknum AF sebagi Petugas mestinya ngerti hukum dan menghormati Hukum. Bukan malah mempertontonkan arogansi Apul menilai tindakan oknum ini sudah mencorong wajah Institusu Kepolisian karena itu Apul berencana akan melaporkan okum itu ke Mabes Polri Cq Provam dan Ke Polda Riau Cq Provam.

Dengan suara meninggi Apul mempertanyakan apa dasar oknum Polisi memagar tanah milik klienya tersebut. lalu oknum itu memperlihatkan 6 buah SHM yang isinya 5600 M² setelah diteliti SHM tersebut dasarnya dibeli dari M. Zubir. D yang aneh pada surat dasar atas nama M. Zubir D benar ada jual beli antara M. Zubir. D dengan Hasrul dengan ukuran 40 x 30 M isinya 2400 M² dan berdasarkan seketsa tanah pada surat dasar M. Zubir. D tanah tersebut berada di dekat pagar RAPP arah ke sungai sering tapi kenapa digunakan menyerobot tanah milik klienya yang berada di Jl. Lingkar.

Baca Juga  Masyarakat Minta Keadilan, Lahan Plasma Milik Masyarakat Belum Diberikan PT. SSS

Sehingga, Pengacara Darwis.T Apul Sihombing, S.H.,M.H berencana akan melaporkan oknum Polisi tersebut ke Polres Pelalawan, dikatakan Apul Sihombing pihaknya sudah membuat dua laporan pengaduan satu ditujukan untuk Polda Riau dan satu lagi ditujukan ke Polres Pelalawan kita tinggal kirimkan surat pengaduanya.

Disampaikan Apul Sihombing kepada awak media Jumat 22 April 2022 di Pangkalan Kerinci, kita sudah buat dua laporan polisi satu ke Polda satu lagi Ke Polres laporan ke Polda dugaan pelanggaran kode etik karena oknum Polisi tersebut sudah mencoreng wajah Institusi Polri dimana oknum itu dengan kekuasaanya telah melakukan main hakim sendiri terhadap klienya, dan terkesan mengedepankan kekuasaan mentang-mentang Aparat Polisi.
Sementara laporan yang ke dua ditujukan ke Polres Pelalawan Dugaan menggunakan surat palsu dan Dugaan Penyerobatan tanah, adapun dugaan menggunakan surat palsu tersebut Apul menilai pada surat SHM yang digunakan oknum itu terdapat kejanggalan yaitu surat dasarnya hanya 2400 M² tetapi pada SHM menjadi 5600 M² kedua SHM tersebut tidak terdaftar di BPN Pelalawan ke tiga dari Sketsa tanah pada SHM objeknya berada di tempat lain, tambah Apul pihaknya sudah mengonfirmasi pihak BPN, jawaban BPN SHM tersebut tidak terpetakan bidang tanahnya di BPN Pelalawan artinya SHM tersebut tidak tetdaftar, ironisnya pada SHM 5.600 M² tapi oleh Oknum itu digunakan untuk menyerobot tanah klienya yang ber ukuran 165 x 50 M dengan isi 8500 M².

Tindakan oknum AF tersebut sangat disayangkan oleh Apul Sihombing, kita sangat menyayangkan hari ini masih ada oknum polisi yang arogan dan main hakim sendiri oleh karena itu Apul mendesak Kapolda Riau agar memproses anggotanya yang melakukan main hakim sendiri, karena menurut Apul perbuatan memagar tanah milik klienya tersebut adalah tindakan main hakim sendiri bila oknum itu menghormati Hukum mestinya dia ajukan Gugatan ke Pengadilan bukan main pagar pagar kata Apul.(rls)

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca