3 Pelaku Curas Ditangkap, 1 Pelaku Dihadiahi Timah Panas


BATHIN SOLAPAN – Gerak cepat Tim Opsnal 124 Duri Satreskrim Polres Bengkalis dalam menangkap 3 pelaku yang diduga melakukan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan membuahkan hasil. Dimana Tim Opsnal 125 Satreskrim Polres Bengkalis berhasil menangkap ketiga pelaku Curas yang berinisial PN (42), RS (42), dan AR (40).

Seperti apa kronologi kejadian dan penangkapannya?, Simak selengkapnya;
Pada hari Minggu tanggal 18 September 2022 sekira pukul 02.30 WIB, dirumah Pelapor (AR) yang terletak di Jl. Arjuna Rt 003 Rw 002 Desa Bumbung Kec. Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis, telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan kekerasan terhadap diri korban (RA/22) yang merupakan anak kandung AR.

ADS:

Lagi Cari Agency Travel Pekanbaru Tujuan Medan untuk liburan atau pulang kampung? Hubungi Melody Travel untuk Perjalanan PP Travel Medan Tujuan Pekanbaru yang aman dan nyaman.

Kronologis kejadian ini bermula sewaktu pelapor berada dirumah temannya di Simpang Puncak. Saksi 1 (NT) yang merupakan istri pelapor menelpon pelapor memberitahukan agar segera pulang, karena ada maling masuk ke rumah. Dan anak pelapor berinsial RA menjadi korban pembacokan.

Menurut korban, pelaku berjumlah 4(empat) orang laki-laki masuk kedalam rumah langsung membangunkan dan memegang tangan korban serta menutup mulut korban dengan lakban. Para pelaku mengambil 2 (dua) buah HP milik korban yang berada dilantai dan juga dasbor sepeda motor korban. Korban sempat melakukan perlawanan dengan cara meronta, akibatnya pelaku membacok leher sebelah kiri belakang, bagian kiri atas kepala dan atas depan kepala korban dengan pisau.

Melihat korban melakukan perlawanan akhirnya para pelaku melarikan diri dengan membawa 2(dua) HP milik korban. Setelah itu korban kemudian membangunkan saksi 1 yang tidur diruang lainnya. Saksi 1 melihat korban dalam keadaan luka berdarah segera menghubungi pelapor, pelapor kemudian menghubungi saksi 2 (MA/43)
untuk segera membawa korban ke Klinik/puskesmas terdekat.

Baca Juga  Terkait Nasib Jalan Rangau, Ini Kata Gubri

Atas kejadian tersebut korban mengalami luka Robek dibagian leher dan kepala dan selanjutnya Pelapor melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kemudian Team Opsnal 125 Polres Bengkalis atas perintah Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Muhammad Reza, SIK, MH melakukan pengejaran terhadap para pelaku pencurian dengan menggunakan kekerasan tersebut .

Pada hari Sabtu tanggal 26 November 2022 pukul 10.10 wib Team Opsnal Polres Bengkalis berhasil mengamankan 1 orang laki laki yang mengaku an. Pn saat itu laki laki tersebut di amankan sedang berada di sebuah rumah yang tidak ada orang nya. Kemudian dilakukan introgasi terhadap laki-laki tersebut dan ia mengakui ada melakukan Pencurian disertai dengan kekerasan (Curas) bersama 4 orang temannya.
Selanjutnya di lakukan pengembangan terhadap teman-teman pelaku an. PN.

Selanjutnya Pukul 10.45 Wib Team Opsnal Polres Bengkalis berhasil mengamankan 1 orang laki laki yg mengaku an. RS yang juga merupakan pelaku dalam pencurian dengan disertai kekerasan di pinggir jalan lintas perdagangan desa tanah merah kab. Batu bara.

Selanjutnya pukul 16.10 wib atas pengakuan pelaku tsb Team Opsnal Polres Bengkalis kembali berhasil mengamankan 1 orang laki laki yg mengaku an. AR yang merupakan pelaku dalam pencurian dengan kekerasan di pinggir jalan lintas Sumatera tepatnya di kab. Batu bara.

Pelaku AR adalah otak komplotan perencana dan eksekutor yg memukul kepala korban hingga robek. Saat diamankan pelaku melakukan perlawanan, dan kemudian dilakukan tindakan tegas dan terukur yakni tembakan ke arah betis kiri.

Kemudian dilakukan introgasi kepada 3 orang pelaku pencurian tersebut bahwa 2 temannya tidak tahu keberadaannya yaitu an. EK (DPO) dan an. Pak HR (DPO) serta temannya an. Mu sudah diamankan di polsek Panipahan Polres Rohil dalam perkara pencurian sepeda motor.

Baca Juga  Camat Bukit Batu Pimpin Apel Hari Perhubungan Nasional Tahun 2022

Adapun peran tersangka masing masing sebagai berikut :

1. Tersangka an.AR sebagai yg merencanakan dan yg menghubungi para pelaku yang lain dan juga yang memukul kepala korban saat korban melakukan perlawanan. Merupakan Residivis Curat Toko Emas.

2. Tersangka an. PN yang ikut masuk ke rumah korban dan yang memegang tangan korban saat korban melakukan perlawanan. Merupakan Residivis Curas.

3. Sedangkan tersangka an. RS sebagai mengetahui sebelum dan sesudah terjadinya perampokan dan juga yg mengantarkan ke lima pelaku kerumah korban dengan menggunakan sepeda motor. Merupakan DPO Curas di Rantau Prapat.

4. Pelaku an. MU. Ybs pernah ditahan di Polsek Panipahan Polres Rohil dlm perkara curanmor. Berperan membawa dan mengarahkan pisau ke leher korban saat tersangka an. PN memegang tangan korban

Para tersangka diancam dengan Pasal 365 (2) ttg pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman selama-lamanya dua belas tahun penjara.

Selanjutnya TSK dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Reskrim 125 Polres Bengkalis Cabang Duri guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.(BN)

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *