Alahmak…!!! Pemko Pekanbaru Melalui PUPR Diduga Gunakan Segala Cara Untuk Memuluskan Proyek Jalan yang Memakan Tanah Ponpes


Pekanbaru – Masalah lahan Ponpes Riyalut Tauhid dengan Pemko Pekanbaru di Jalan 70, Badak, Tenayan Raya, sempat pernah terpasang plang yayasan baru. Plang itu berdiri sekitar bulan Oktober 2021, tapi tengah malam, dan kemudian hilang begitu saja.

Munculnya plang nama yayasan baru itu, diduga berkait dengan isi eksepsi Pemko Pekanbaru yang di tolak.
“Iya sempat itu muncul plang yayasan baru, yang disampaikan Pemko sebagai pengganti yayasan kami, tengah malam. Tapi besoknya hilang,” ujar Ujang Saeful Milah pada wartawan akhir pekan lalu.
Plang nama yayasan tersebut justru muncul begitu saja dan kemudian hilang begitu saja. Yayasan itu di klaim sebagai pengganti Yayasan Riaydlut Tauhid untuk mengelola tanah wakaf Muhammad Nur yang sebelumnya sudah diwakafkan pada Ujang Saeful Milah sebagai Nadzir wakaf. Dan kemudian juga muncul pengesahan pengalihan Nadzir Wakaf oleh Badan Wakaf Indonesia Pekanbaru atas nama Yayasan yang baru.
“Jadi ini, kami simpulkan ulah Pemko Pekanbaru, dalam hal ini PUPR Pekanbaru untuk memuluskan proyek jalan yang memakan tanah Ponpes yang kami kelola tanpa basa basi. Memang hebat Indra Pomi ini,” ungkap Ujang.
Kesimpukan Ujang itu, berdasarkan masalah yang sejak semula antara dirinya dengan Pemko. Namun, dengan tegas diungkapkannya, pihaknya tidak ada masalah soal ganti rugi jika untuk kepentingan umum, tapi tetap ingin adanya etika Pemko Pekanbaru.
“Masuk rumah orang, ada etika kan ya. Jangan main ambil begitu saja. Permisi. Assalamualaikum. Bukan main rampok begitu saja. Kita kan punya legalitas atas tanah itu. Untuk Ponpes, mendidik anak-anak, belajar agama,” tambahnya.
Dalam Persidangan eksepsi Pemko yang menyatakan Ujang Saeful Milah tidak layak sebagai legal standing di tolak, Hakim berpendapat bahwa Ujang Saeful Milah layak sebagai legal standing. (red)
Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca