Dua Orang Pencuri Ini Berhasil Dibekuk Team Opsnal BKO 125


DURI – Dua orang lelaki masing-masing berinisial ASS (22) warga Jln. Kampung Lalang Desa/Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, dan ISP (15) warga Jln. Tegal Sari Km. 04 Desa Pematang Obo Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis karena diduga melakukan tindakan pidana pencurian motor (curanmor R2) seperti yang dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana.

Kejadian curanmor tersebut terjadi pada hari jum’at tanggal 11 Desember 2020 sekira pukul 23.10 WIB, Saat itu pelapor yaitu LS (19) , Laki Laki yang bekerja sebagai Wiraswasta yang beralamat : Jln. Tegal Sari Km. 04 Desa Pematang Obo Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis pulang kerumah dari warungnya dengan menggunakan 1 unit sepeda motor yamaha vixion warna hitam dengan BM 6754 EU.

ADS:

Lagi Cari Agency Travel Pekanbaru Tujuan Medan untuk liburan atau pulang kampung? Hubungi Melody Travel untuk Perjalanan PP Travel Medan Tujuan Pekanbaru yang aman dan nyaman.

Sesampai dirumah pelapor memarkirkan sepeda motornya didepan rumah. Setelah itu pelapor masuk kedalam rumah untuk mandi. Lalu sekira pukul 23.30 WIB, pelapor hendak pergi ke warung kembali disana, namun pelapor tidak melihat lagi sepeda motornya (hilang).

Atas kejadian tersebut, pelapor merasa dirugikan sebesar Rp. 10.000.000 (Sepuluh juta rupiah) dan melaporkan perkara tersebut ke Polres Bengkalis.

Kronologis Penangkapan:

Setelah mengetahui kejadian tersebut, anggota Opsnal BKO 125 melakukan penyelidikan tentang maraknya pencurian sepeda motor. Dan berdasarkan laporan pencurian di atas, pada hari minggu tanggal 13 Desember 2020 sekira pukul 20.00 WIB, Team Opsnal BKO 125 mendapat informasi kalau ada 1 orang laki-laki hendak menawarkan untuk dijual 1 unit sepeda motor yamaha vixion warna hitam dengan BM 6754 EU.

Baca Juga  Tangani Karhutla, Polisi Gunakan Scientific Crime Investigation

Stelah itu, Team Opsnal BKO 125 berhasil mengamankan 1 orang laki laki tersebut, laki laki tersebut mengaku bernama ISP. Lalu dilakukan interogasi terhadap ISP. Dari hasil interogasi kepada ISP mengakui kalau telah mencuri sepeda motor tersebut di Jln. Tegal Sari Km. 04 Kulim bersama temannya berinisial ASS, RS (DPO) serta RN (DPO).

Setelah itu pada hari senin tanggal 14 Desember 2020 sekira pukul 02.30 WIB, Kanit Pidum beserta Team Opsnal BKO 125 melakukan pengembangan ke rumah ASS dan dari hasil pengembangan ASS berhasil diamankan dirumahnya.

Kemudian sekira pukul 03.00 WIB dilakukan pengembangan kerumah RS (DPO) dan kerumah RN (DPO) ternyata mereka berdua tidak ada dirumah. Setelah itu Team Opsnal membawa pelaku kekantor BKO 125 untuk pemeriksaan lebih lanjut.(BN)

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *