Alhamdulillah, Akuntabilitas Kinerja Pemkab Siak Masih Terbaik di Riau.


SIAK,Mandiripos.com-Pemerintah Kabupaten Siak kembali menjadi yang terbaik di Provinsi Riau, dengan pencapaian kategori B untuk Laporan Hasil Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LHE SAKIP) Tahun 2018, berdasarkan penilaian yang dilakukan oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN dan RB).

Dokumen Laporan Hasil Evaluasi SAKIP tersebut diserahkan oleh Menteri PAN dan RB Syafruddin kepada Wakil Bupati H Alfedri, bersempena acara puncak SAKIP Award 2018 bertema “Making Change, Making History” di Bandung – Jawa Barat Senin pagi (28/1/19). Turut hadir mendampingi Wabup Alfedri, Kepala Bappeda Kabupaten Siak Wan Yunus.

ADS:

Lagi Cari Agency Travel Pekanbaru Tujuan Medan untuk liburan atau pulang kampung? Hubungi Melody Travel untuk Perjalanan PP Travel Medan Tujuan Pekanbaru yang aman dan nyaman.

“Alhamdulillah berdasarkan hasil evaluasi akuntabilitas dan kinerja Tahun 2018 Pemkab Siak mendapat predikat B dengan jumlah nilai tertinggi di Riau 66,26 atau naik sekitar 6 poin dari tahun sebelumnya” kata Wabup Alfedri.

Atas pencapaian itu kata Alfedri, kedepan penerapan konsep efisiensi dalam pemerintahan daerah harus terus dilakukan secara sistemik, agar prinsip efisiensi dapat dilaksanakan berkelanjutan sesuai amanat peraturan perundang – undangan.

“Terimakasih saya sampaikan atas kerjasama yang baik lintas OPD untuk pencapaian ini. Kedepan mari kita pertahankan prinsip akuntabilitas berorientasi hasil, dimulai dari akuntabilitas pola pemanfaatan anggaran pada tahapan perencanaan hasil kinerja” sebutnya.

Menteri PAN dan RB dalam kesempatan tersebut menyerahkan Laporan Hasil Evaluasi Akuntabilitas Kinerja kepada seluruh Instansi Pemerintah di Wilayah I (Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Jambi, Riau, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Banten, dan Jawa Barat).

Evaluasi dilakukan berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, dan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja instansi Pemerintah.(rls)

Baca Juga  Dana Sertifikasi Guru di Kabupten Siak Akan Segera Cair

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *