62 Dewan Hakim MTQ di Kukuhkan Bupati Alfedri


SIAK,Mandiripos.com-Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke 19 Tingkat Kabupaten Siak Tahun 2019, secara resmi telah dibuka oleh Wakil Gubernur Riau Edi Natar Nasution Selasa malam (16/7/19), yang ditandai dengan pemukulan Bedug dengan didampingi Bupati Siak Alfedri, Ketua DPRD Siak, Sekda Kabupaten Siak serta unsur Forkopimda dan Kakan Kemenag Siak. 

 

ADS:

Lagi Cari Agency Travel Pekanbaru Tujuan Medan untuk liburan atau pulang kampung? Hubungi Melody Travel untuk Perjalanan PP Travel Medan Tujuan Pekanbaru yang aman dan nyaman.

Sebelumnya Bupati Siak Alfedri mengukuhkan para dewan hakim, majelis hakim, hakim lampu dan panitera yang akan bertugas memberikan penilaian terhadap peserta MTQ.

 

Dikesempatan itu Alfedri berharap para dewan juri dapat melaksanakan tugas dengan amanah dan objektif dalam memberikan penilaian. Demikian pula dewan hakim, yang nantinya memutuskan para juara sehingga menghasilkan MTQ yang berkualitias.

 

“Melalui momentum MTQ ini diharapkan akan menghasilkan qori-qoriah yang terbaik sehingga bisa mewakili pemerintah daerah ke tingkat provinsi Riau” harapnya.

 

Dari sejumlah Dewan Hakim yang dilantik, tampak sejumlah wajah lama dan baru yang berasal dari LPTQ nasional, provinsi Riau maupun Kabupaten Siak yang berjumlah 62 orang termasuk Ketua dan Sekretaris.

 

Para dewan hakim dan majelis hakim tersebut akan selanjutnya akan bertugas memberikan penilaian pada berbagai cabang perlombaan, diantara tilawah, syarhil, tahfiz, tafsir,  khotil Quran, MMQ, Albarzanzi-marhaban, Hadrah pawai ta’aruf, dan stan bazar.

 

Sementara menurut Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak Muharom, prosesi pelantikan Dewan Hakim MTQ tersebut merupakan bentuk komitmen para dewan hakim untuk melaksanakan tugas-tugas profesional dengan jujur, berkeadilan, transparan tanpa memihak serta senantiasa menjujung tinggi nilai-nilai kebenaran.

Baca Juga  Mantan Ketua BPKam Abdul Munir, Sesalkan Adanya Pemberitaan yang Menyudutkan Dirinya Tanpa Konfirmasi

 

“Dewan Hakim maupun Majelis hakim  dalam melakukan penilaian tidak akan memihak pada salah satu peserta, penilaian yang diberikan kepada peserta harus sesuai dengan kualaitas peserta itu sendiri” sebut dia.(rls)

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *