Diduga Diberhentikan Secara Sepihak Oleh PT HKI, 5 Orang Pekerja Ini Pertanyakan Haknya

Siak1245 Dilihat

KANDIS,Mandiripos.com-Kelima pekerja yang bekerja di perusahaan pembuatan Jalan Tol Trans Sumatera (PT. HKI/Seksi 3) Kandis ini mempertanyakan diri mereka kenapa pihak perusahaan memberhentikan mereka. Dimana kelima orang ini menilai, pemberhentian tersebut dilakukan sepihak. Awalnya pemberhentian dilakukan kepada 7 orang pekerja, namun kedua pekerja dari 7 pekerja tersebut menerima pemberhentian tersebut. Namun nasib kelima pekerja tersebut hingga saat ini tak jelas statusnya.

Bukan itu saja, diketahui Medan kerja yang mereka hadapi dalam bekerja pun begitu menantang. Namun para pekerja ini tetap bekerja dengan baik, namun entah dengan alasan apa pihak perusahaan yang seolah terkesan arogan dengan kebijakannya ini dengan tega memberhentikan para pekerja tersebut.

Sementara seperti kita ketahui, pasal 155 Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 disebutkan jika pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa adanya penetapan dari lembaga penyelesaian hubungan industrial akan menjadi batal demi hukum. Artinya, PHK sepihak tersebut dianggap tidak pernah terjadi dan selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya.

Apa yang tertuang dalam pasal tersebut sudah menjelaskan, bahwa PHK yang dilakukan oleh PT HKI Seksi 3 yang dilakukan terhadap 5 orang pekerjanya tersebut sangat tidak jelas dan dimana melihat hal tersebut, berarti PHK harus dilakukan melalui perundingan terlebih dahulu. Barulah apabila hasil perundingan tersebut tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Hal inilah yang menjadi dasar dari Yacob Yogi Hadamean dalam memperjuangkan nasib kelima temannya tersebut. Dan dia akan berusaha melakukan langkah dan upaya apa pun, jika perusahaan melakukan pemberhentian secara sepihak tersebut.

Baca Juga  Ketua PWRI Kab.Siak Pertanyakan Kebebasan Pers, Wartawan Dibatasi Saat Peresmian Galangan Kapal MNS di KITB.Senin, 20 April 2026.

“Awalnya yang di PHK oleh perusahaan PT HKI seksi 3 ada 7 orang, namun yang dua orang sudah dibayarkan oleh pihak perusahaan. Dan hal itu tak masalah, sebab kedua orang tersebut baru bekerja selama setahun. Namun kelima pekerja yang notabene adalah teman-teman dan saya sendiri hingga saat ini belum jelas seperti apa. Maunya perusahaan adalah kami menerima hal yang sama seperti kedua teman kami yang lainnya. Sementara masa kerja kami lebih lama. Nah artinya pemberhentian itu pun alasannya tidak jelas hingga sekarang. Kalau mengacu pada undang-undang nomor 13 Tahun 2003 tersebut, mereka kan sudah melanggar hal itu,”jelas lelaki yang lebih akrab disapa Yogi ini dengan nada kesal kepada media ini Kamis (19/9).

Selain itu ia juga menjelaskan bahwa dua pekerja tersebut bekerja setahun , namun oleh perusahaan haknya dibayarkan. Namun ia mempertanyakan bagaimana kelima pekerja yang lain. Sementara ia menduga, kalau PHK sepihak tersebut sangat tidak jelas tujuan dan maksudnya.

“Dan jika kami diberhentikan, kenapa kami tidak menerima surat pemberhentian kami sebagai pekerja, hingga saat ini kami tak menerima hal itu. Kami sangat berharap dalam hal ini perhatian pemerintah oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Siak terhadap nasib kami yang diperlakukan secara tak wajar ini tolonglah diperhatikan. Dan kami tak mungkin menerima hal yang menurut kami sangat tak wajar. Karena kami tahu, Dinas terkait punya hak untuk menyelesaikan masalah ini, apa lagi hubungan kerja kami ini adalah hubungan industrial,”pungkasnya.(BN)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *