Awas Hati-hati, Modus Penipuan Lewat Transaksi Jual Beli Camera Digital Canon


Kota Bekasi-Waspadalah terhadap kecanggihan teknologi saat ini. Melalui teknologi inilah banyak orang melakukan penipuan. Seperti yang terjadi kepada penulis berita ini. Dimana seseorang memalsukan nomor telepon orang lain dan mengatas namakan SM No Hp 0882015809239, sementara SM ini adalah teman penulis berita ini dan sama-sama bergelut dalam peliputan pemberitaan di Kota Bekasi maupun daerah lainnya itu.

SM yang diduga penipu ini, menjanjikan kepada penulis di luar yang setor ke Bendahara yang 50% atau sebesar 87.5000.000,- dibagi dua antara penulis berita dengan yang mengaku nama SM alias penipu. Memang enak dengar ceritanya langsung di bagi dua. Itulah dibuat mereka untuk menarik perhatian yang akan ditipu mereka. Oleh karena itu diminta kepada masyarakat seluruh Indonesia supaya berhati hati banyaknya penipuan sekarang ini.

Seseorang oknum penipu itu awalnya menelepon penulis berita ini untuk menjual Camera Digital Canon yang akan dijual kepada seseorang pembeli yang disebut bernama Chandra Wijaya alias Asiong No. Hp 081584521954 dan Chandra inipun mendesak terus supaya dinego harga Camera itu, karena dia sangat butuh Camera itu dan akan dikirim ke Semarang.

Pertama dia minta harga Camera itu Rp 3 juta/unit, tetapi si penipu yang mengaku bernama SM menyatut nama orang lain itu juga tidak dikenal penulis orangnya, membuat harga Camera Rp 3,8 juta dan kalaupun ditawar si pembeli harga net-nya jatuh ke harga Rp 3,5 juta. Masalah harga Camera itu penulis berita ini menyampaikan ke Chandra Wijaya (Asiong). Tapi Asiong sempat menawar Rp 3 sampai 3,4 juta/unit. Penulis bilang tidak bisa kurang harganya dari Rp 3,5 juta.

Akhirnya Chandra bersedia walau harga Rp 3,5 juta/unit dan memesan 50 unit Camera Digital Canon itu. Kemudian, penulis berita ini didesak Chandra terus supaya mengirimkan Nomor Rekening untuk pembayaran 50% atau Rp 87.500.000,- di muka dari jumlah pembayaran keseluruhan lunas Rp 175.000.000,- dan dilunasi saat barang atau Camera dibawa diangkut Chandra dari Gudang penyimpanan.

Baca Juga  Tahanan Rutan Sialang Bungkuk Diperlakukan Tak Manusiawi

Camera Digital Canon tersebut. Menurut yang mengaku nama SM yang diduga komplotan atau persekongkolan Chandra Wijaya alias Asiong, bahwa pembayaran pertama 50% melalui Rekening Bendahara Gudang 50% dan sisanya Rp 87.500.000,- dikirim ke Rekening penulis berita ini. Yang mengaku nama SM mengirimkan No Rek Bendahara Gudang ke penulis supaya dikirimkan ke Chandra Wijaya. Nomor Rekening sudah di WA yang mengaku nama SM, tapi penulis tidak langsung mengirim ke Chandra, dengan alasan harus bertemu dulu sama yang mengaku nama SM yang diduga penipu itu.

Tetapi yang mengaku nama SM itu tidak mau bertemu dengan alasan banyak. Nantilah kita bertemu setelah selesai urusan baru kita makan-makan, ujarnya.

Tapi dia mendesak terus supaya dikirim ke Chandra No Rek Bendahara Gudang itu. Tapi penulis tidak mau mengirimkan, karena curiga atas desakan pembeli dan penjual Camera Digital Canon. Penulis berpikiran, barang adalah Lelang Negara, kenapa masyarakat biasa yang melelang dan menjual, ada apa, pikiran penulis.
Awal bicara dengan yang mengaku nama SM, bahwa dirinya dipercaya pihak DJKN menangani lelang Camera itu dan dipercaya untuk menjualnya. Dari situ penulis sudah mulai curiga, tapi penulis tidak bilang sama penipu itu. Tetapi penulis memutus tidak mengirimkan No Rek yang disebut Bendahara Gudang DJKN bernama IQBAL PRAYOGI No. Rek: 023.801.030.537.

Tetapi penulis melihat ada keganjilan, bahwa nomir rekening itu jika diteliti hasil kropingan, seolah-olah No Rek itu punya Bendahara DJKN. Sampai berita ini turun tudak diketahui nama yang mengaku nama SM tersebut, tapi sudah diserahkan ke pihak berwajib sebagainlaporan. (Pas/Red)

5/5 - (1 vote)

Respon (2)

  1. Saya pernah mengalami..
    Editing nya sekarang jauh lebih canggih, bahkan dari bendahara nya seolah itu dari pemerintah, ambil foto teman2 kita, sempat video call, tapi agak gelap dan menyesuaikan foto teman kita,, bukti TF seolah nyata sudah di transfer dan kita di ikat karena sudah di transfer oleh pembeli,, ada kekurangan bilang nya, seolah Dy ikut patungan.. kita jadi ikut transfer, sudah selesai.. ujung2 nya belum bayar pajak.. kita di buat bersalah dan merugi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca