Kepsek SD Negeri Pondok Kopi 03 Tidak Menerima Surat Klarifikasi Dari social Kontrol


Jakarta Mandiri Pos-Surat klarifikasi dan konfirmasi yang sudah di layangkan ke pihak kepala SD Negeri Pondok Kopi 03 Kecamatan Duren Sawit di duga tidak memahami undang-undang nomor : 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi terbuka public dalam hal itu juga dalam juknis pengggunaan dana bantuan operasional sekolah sudah jelas tertuang Tata Pengelolaan Keuangan yang baik dan Transparan, Efktif, Efisien, Akuntabel, Demokratis dan setiap ada permintaan informasi dari masyarakat ke pihak penyelenggara keuangan negara berhak mendapat informasi sesuai apa yang sudah dilaksanakan pihak kepala kuasa pengguna anggaran (KPA) dalam melaksankan kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah.

Ketika Aliansi LSM, Media Cetak dan Online Berkarya sesuai dengan fakta di lapangan adanya informasi tentang pungutan mengatas namakan BAZIS maka tim mengirim surat klarifikasi dan konfirmasi dengan nomor ; 205/KONF-KLARF/LSM-MEDIA/ALIANSI BERKARYA/VII/2022 perihal Sumbangan BAZNAS (BAZIS) dan penyerapan dana bantuan operasional sekolah (BOS) Reguler Dan BOP tahun 2022 sesuai dengan laporan yang bersumber dari APBN atau APBD, tapi fakta di lapangan seluruh guru yang ada di SD Negeri Pondok Kopi 03 tidak mau menerima surat tersebut dengan alasan bahwa mereka mengatas namakan Suku Dinas Pendidikan Jakarta Timur 1 dan Irbangko, pada saat mengatar surat ke sekolah ada beberapa guru yang berkumpul menemui tim investigasi pada saat mengatar surat “mengatakan bahwa kepala sekolah tidak ada di tempat” tapi guru tersebut selalu mengoceh seakan-akan dia sudah merasa menjadi kepala sekolah, tetapi kemudian kepala sekolah datang, akantetapi Kepala Sekolah juga tetap tidakmau menerima surat Klarifikasi tersebut dengan alasasan harus persetujuan Sudin

Ketika di konfirmasi Kepala Suku Dinas Pendidikan Jakarta Timur 1 mengatakan bahwa akan di lakukan teguran ke pihak kepala SD Negeri pondok Kopi 03 dan surat klarifikasi tersebut diterima di kantor Kasudin Pendidikan Jakarta Timur 1 untuk dapat di proses sesuai dengan sanksi yang di berikan kepada pimpinan kepala sekolah tersebut.

Baca Juga  Coba Melawan ! Pencuri Sepeda Motor Dimasjid Kenak Tembak 

“sosial control of the change” mewujudkan Tata Pemerintahan dan Tata Pengelolaan Keuangan yang baik dan Transparan, Efktif, Efisien, Akuntabel, Demokratis yang tertuang dalam juknis pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS), yang seharusnya kepala SD Negeri Pondok Kopi 03 memahami sebagai kuasa pengguna anggaran dan seorang pimpinan tertinggi di sekolah tersebut.

Ketika surat klarifikasi dan konfirmasi dikirimkan ke sekolah satu pun guru-guru baik tata usahan tidak mau menerima surat tersebut dengan alasan mereka takut, dan ketika di tanya apa kepala sekolah ada dengan sertak guru yang ada di sekolah tersebut mengatakan “tidak ada” , tapi dengan munculnya salah satu guru yang banyak bicara seakan-akan merasa kepala sekolah yang sudah memberikan jawaban yang tidak sesuai dengan foksi dan tugas dia sebagai guru di sekolah tersebut.

Ketua Harian LSM Antara Anton.P mengatakkan kepala suku dinas pendidikan wilayah 1 jakarta timur sudah perlu memberikan bimbingan atau pengertian ke salah satu guru SD Negeri Pondok Kopi 03 karena tidak sesuai tupoksinya untuk menjawab pertanyaan dari lembaga social control dan tim menilai bahwa guru tersebut terlampau arogan merasa dirinya menjadi kepala sekolah dengan beberapa jawaban yang sudah di lontarkan di hadapan tim investigasi, hal tersebut Anton meminta tegas ke pihak atasan guru tersebut agar di berikan teguran sesuai dengan Peraturan pemerintah no. 53 tahun 2021 berupa teguran ringan atau sedang. (TS/RED)

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *