Ternyata, Ini Isi Kepres Nomor 10 Tahun 2019

Nasional, News1118 Dilihat

JAKARTA,Mandiripos.com-Akhirnya, Sekretariat Negara melaui akun resmi Twitternya @KemensetnegRI menyampaikan sebuah keputusan presiden (Kepres) Nomor 10 Tahun 2019 yang megatur Hari Pemugutan Suara Pemilihan Umum sebagai hari libur Nasional.

Diketahui, kalau kepres Nomor 10 Tahun 2019 itu sendiri ditanda tangani oleh Presiden RI Ir. Joko Widodo pada Senin 8 April 2019. Yang nantinya Kepres ini akan diteruskan seluruh jajaran daerah agar segara di sosialisasi di masyarakat.

Adapun yang menjadi dasar lahirnya Kepres baru ini adalah pasal 4 UUD 1945, dan UU Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia) Nomor 182 tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109.


Baca Juga  DPC GWI Gelar Rakor Sesama Anggota di Kediaman Sekretaris GWI Mesuji

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *