Putusan Mengejutkan MK: Nikah 1 Kantor, Kumpul Kebo Dilempar ke DPR


Jakarta,Mandiripos.com – Dalam satu hari, Mahkamah Konstitusi (MK) membuat dua putusan mengejutkan. Putusan itu adalah memperbolehkan antar-rekan kantor menikah dan pemidanaan LGBT dan kumpul kebo jadi kewenangan DPR-pemerintah.

Putusan memperbolehkan sesama teman dalam satu kantor menikah yang diajukan 8 karyawan. Kedelapan orang itu meminta agar Pasal 153 ayat 1 huruf f UU Ketenagakerjaan dibatalkan sepanjang frasa ‘kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama’. MK mengabulkan gugatan mereka.

 

“Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” putus Ketua MK Arief Hidayat, dalam sidang di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (14/12/2017).

Putusan ini sontak membuat gembira karyawan atau serikat dan membuat kecewa pengusaha. Namun, MK memiliki pertimbangan bahwa pernikahan tidak boleh dilarang oleh siapa pun, apalagi hanya karena masalah pekerjaan.


“Perkawinan adalah takdir yang tidak dapat direncanakan dan dielakkan oleh karena itu menjadikan sesuatu yang bersifat takdir sebagai syarat untuk mengesampingkan pemenuhan HAM dalam hal ini hak atas pekerjaan serta hak untuk membentuk keluarga, tidak dapat diterima sebagai alasan yang sah secara konstitusional sesuai dengan pasal 28 J UU 1945,” ujar hakim konstitusi Aswanto dalam pertimbangannya.

Berikutnya, MK menolak mengadili gugatan soal LGBT dan kumpul kebo yang diajukan Guru besar IPB Euis Sunarti. MK menyatakan perumusan delik LGBT dalam hukum pidana Indonesia masuk wewenang DPR-Presiden. 

 

“Mahkamah tidak memiliki kewenangan untuk merumuskan tindak pidana baru sebab kewenangan tersebut berada di tangan Presiden dan DPR. MK tidak boleh masuk ke dalam wilayah politik hukum pidana,” ujar anggota majelis, hakim Maria Farida dalam pertimbangannya.


Putusan ini membuat Euis kecewa. Euis pun menyatakan akan mencari jalan lain untuk berjuang.

“Kami tentu sedih karena kami berharap banyak ini lembaga yang memang kami harapkan karena kami bergerak dari masyarakat dari level bawah mengetahui besarnya masalah ini di lapangan,” kata Euis seusai sidang pengucapan putusan. (Detik.com)

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂
Baca Juga  Jumat Berkah, Persit Korem 082/CPYJ Bagi Sembako

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *