Mesuji,Unit Reskrim Polsek Simpang Pematang, Polres Mesuji berhasil ungkap kasus penggelapan Satu Unit Mobil Daihatsu dan Barang Dagangan Lainnya, yang terjadi di Desa Simpang Pematang. Senin (26/08/24)
Diketahui tersangka berinisial RM (28) warga Desa Labuhan Ratu VII Kecamatan Labuhan Ratu Kabupaten Lampung Timur.
Kapolsek Simpang Pematang AKP Dedi Yohanes S.H, M.H mewakili Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Harris S.H, S.I.K, M.I.K membenarkan terkait penangkapan seorang tersangka penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP.
“Tersangka di tangkap di tempat persembunyiannya di Tulang Bawang Barat, mobil korban ditinggalkan di salah satu rumah makan Simpang Penawar, uang hasil penjualan digunakan tersangka untuk judi online,” jelasnya.
Lebih lanjut ungkap AKP Dedi, adapun kronologis kejadian, awal mulanya pada Sabtu 24 Agustus 2024 sekira pukul 08.00 Wib, tersangka RM berangkat dari rumah Korban membawa barang dagangan milik korban berupa 50 Dus Ikan Asin, 25 karung Bawang putih sekira 500 Kg, 30 Karung Bawang Merah sekira 900 Kg dan Kacang Tanah sekira 300 kg dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil merek Daihatsu Grand max milik Korban.
“Kemudian tersangka mengatakan kepada Korban akan menjual barang dagangan miliknya ke daerah Rawa Jitu Selatan seorang diri,” terangnya.
Sekira Pukul 24.00 Wib Korban mencoba menghubungi Tersangka untuk menanyakan keberadaannya karena belum pulang ke rumah namun nomor Handphone nya tidak aktif. Sambung Kapolsek
Selanjutnya, pada Minggu 25 Agustus 2024 sekira Pukul 04.00 Wib tersangka mengirim pesan kepada temannya yang bekerja di rumah Korban untuk mengambil mobilnya di simpang penawar dan kuncinya dititipkan kepada pemilik rumah makan.
Lalu sekira Pukul 07.00 Wib kawan tersangka tersebut memberitahu Korban terkait pesan yang di kirim oleh tersangka, Korban pun mencoba menghubungi kembali nomor tersangka namun tidak aktif.
Pada pukul 08.00 Wib Korban bersama teman tersangka mengambil mobil tersebut di Rumah Makan yang dimaksud tersangka, ketika sampai di tempat tersebut Korban mendapati bahwa barang-barang dagangan miliknya sudah tidak ada lagi.
Atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 44.950.000 (Empat Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Simpang Pematang. Ungkap Kapolsek.
Adapun kronologis penangkapan, Pada Senin 26 Agustus 2024 sekira Pukul 10.00 Wib, setelah Korban laporan, kemudian Anggota Reskrim melakukan penyelidikan terhadap diduga tersangka RM dan didapati berada di Tiyuh Mulya Asri Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, tutur Pria dengan Pangkat Balok Tiga di Pundak.
Selanjutnya tersangka diamankan di kediamannya serta dilakukan interogasi hingga mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp. 400.000,- sisa penjualan barang-barang milik korban. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Simpang Pematang guna penyidikan lebih lanjut, pungkasnya. (Agus/Red)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.