Pilpeng Di Perkebunan Siarang arang Dinilai Cacat Aturan

PUJUD — Proses jalannya Pemilihan Penghulu (Pilpeng) di Kepenghuluan Perkebunan Siarang-arang, dinilai beberapa pihak terdapat cacat aturan.

 

Hal itu disampaikan oleh Yahya Harahap dan Niswan SH, yang ikut menjadi peserta kontensasi dalam Pilpeng tersebut. Menurutnya, pihak panitia dan pengawas pemilihan penghulu tingkat Kepenghuluan Perkebunan Siarang arang, dinilai kurang menegakkan prinsip aturan yang sudah tertuang di dalam Perbub Rokan Hilir Nomor 15 tahun 2020, pasal 52 ayat F.

 

Di dalam Perbup pada pasal tersebut sudah jelas tertulis petunjuk serta aturannya.

 

“Menurut kami, pihak penyelenggara kurang transparasi kepada publik, terkait penghitungan surat suara,” terang Yahya Harahap yang diamini Niswan SH.

 

Selain itu tambahnya, ada perbedaan aturan yang diterapkan di tempat pemungutan suara.

 

Dari tiga lokasi TPS, terdapat tumbang pilih aturan pada TPS 01 dan 03. Didalam aturan yang dilegalkan oleh pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, pencoblosan diluar kotak foto dan nama calon penghulu, dianggap sah jika tidak merambat pada kotak calon yang lainnya.

 

“Kalau masih simetris dengan kotak nama dan kotak foto calon, itu masih di anggap sah, kalau tidak ada bekas coblosan dikotak calon yang lain,” terang Niswan.

 

Dan aturan itu hanya berlaku pada TPS 02 saja, sedangkan kasus yang sama terjadi pada TPS 01 dan 03, oleh pihak panitia itu dianggap tidak sah.

KPPS di TPS 01 dan 03 sudah melapor kepada Ketua Panitia Pemilihan, namun tidak ada tanggapan.

 

“Hal ini yang perlu kami pertanyakan, karena pihak kami merasa dirugikan dan ada kejanggalan di dalamnya. ” tambah Yahya Harahap, sebagai calon dengan no urut 3.

Baca Juga  Naas, Ditinggal Kewarung, Excavator PT. CSK, dibakar orang tak dikenal

 

Hal ini sudah diadukan oleh Yahya dan Niswan kepada Panitia Pengawas Pemilihan Penghulu dan Camat Pujud, dan koordinasi tingkat lanjut juga sudah dilakukan. Pihaknya, menuntut dilakukan penghitungan ulang surat suara ditingkat kepanitiaan Kepenghuluan Perkebunan Siarang arang kembali, berhubung permasalahan ini sudah dikoordinasikan kepada KPPS, juga kepada ketua penyelenggara.

 

“Tapi memang tidak ada tanggapan yang serius,” pungkasnya.

 

“Jika seandainya memang kami itu kalah, ya kami akan siap menerima konsekuensi sebagai calon yang tidak bisa duduk dengan surat suara yang tidak cukup, tapi dalam hal ini, kami perjuangkan suara kami yang dianulir oleh penyelenggara dan tentu itu tidak bisa kami terima. Karena yang kami perjuangkan ini selain dari pada hak kami, juga ini adalah suara dan aspirasi dari masyarakat serta pendukung kami,” tegas Yahya Harahap.

 

Yahya dan Niswan sangat berharap segala pihak bisa meninjau kembali proses Pilpeng di Kepenghuluan Siarang-arang perkebunan, terlebih lagi harapan mereka segera dilakukan penghitungan surat suara ulang.(Ind)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *