Balai Jaya — Terkait penutupan akses jalan menuju ke lahan 42 Hektar oleh pihak perusahaan kebun Sungai Dua Ivomas yang berlokasi di gang Akasia jalan panenan kelompok tani Balam 35, manager kebun Sungai Dua PT. Salim Ivomas Pratama, Joko Iswanto membantah tudingan menutup akses jalan ke lahan warga seperti tersebut di atas, karena menurutnya upaya tersebut dilakukan hanya mengembalikan kondisi lahan seperti sedia kala.
“Bukan (menutup jalan) , sebenarnya tidak ada penutupan akses di situ, mereka yang buat akses sendiri di situ tanpa ada konfirmasi dengan kami pihak perusahaan, tidak ada kita rusak, kita kembalikan seperti awal, sebenarnya tidak ada akses dari luar ke dalam tidak ada dari mana-mana kecuali dari palang 31 dan palang 37, “demikian hal ini disampaikan manager kebun Sungai Dua PT. Salim Ivomas Pratama, Joko Iswanto, kepada media ini, Senin 2/11/2026 di Blok 19 kebun Sungai Dua.
Selain daripada itu, saat awak media bertanya lebih jauh tentang status kepemilikan lahan seluas 42 yang bersengketa dengan warga setempat, orang nomor satu di kebun Sungai Dua ini, enggan memberikan jawaban namun menyarankan untuk bertanya langsung kepada pihak agraria,
“saya tidak mau jawab itu kalau ada yang mempermasalahkan orang bapak mau tahu , orang bapak hubungi aja langsung ke BPN kebenarannya gimana, nanti saya ngomong salah ngomong karena bukan kuasa kita, tidak dirana kita, “ungkap Joko singkat.
Sedangkan saat dikonfirmasi tentang banyaknya petugas keamanan yang berada di lokasi kebun yang berbatasan langsung dengan lahan warga, Joko Iswanto menegaskan bahwa personil keamanan yang disiapkan tersebut sengaja untuk melakukan antisipasi agar supaya masyarakat yang memanen lahan kebunnya tidak melanggar batas wilayah,
“Mereka (petugas keamanan) tetap mengamankan karena apa ya ada tindakan mereka (masyarakat) yang mnegambil buah tanpa izin illegal yang merasa itu merasa sudah menjadi tanah dia, kami cuma bantu mengamankan supaya jangan ada diperluas panennya sampai ke mana-mana itu aja penjagaan kita, “ujarnya.
Kuasa Hukum warga pemilik lahan, 42 Hektar, Septiaman Lase SH. Didampingi Rizky Erlangga dan Muhammad Aganta SH. menegaskan bahwa beberapa hal disampaikan oleh Manager kebun Sungai Dua terkesan mengada-ada, Joko mengatakan kalau mereka tidak ada menutup akses jalan ke lahan, namun pada kenyataannya perusahaan melakukan pemutusan jalan dengan menggunakan excavator, yang mana objek yang diputus tersebut, ada jembatan yang sudah diusulkan permohonannya ke kantor Balai Wilayah Sungai Sumatera III, Ditjen Sumber Daya Air, kementrian Pekerjaan Umum.
“Kita sudah mengajukan izin pembuatan jembatan semi permanen dan di setujui oleh Balai Wilayah Sungai, yang mengajukan izin warga setempat atas nama Pujianto, lalu di mana lagi masalahnya, parahnya tadi pagi sekitar sekitar pukul 02.30 wib alat berat perusahaan merusak badan jalan yang tersambung langsung dengan jembatan itu, ini kan sudah kelewatan mereka, “Tegas Lase kesal.
Lalu sambung Lase, terhadap lahan Seluas 42 hektar milik warga saat ini masih terus direcoki oleh pihak Ivomas Sungai Dua, ianya mengatakan bahwa pihak Ivomas sudah tidak memiliki hak atas tanah tersebut,
“dasarnya apalagi mereka ngotot tetap mau menguasai lahan itu? Bukankah itu di luar HGU mereka, dan itu sudah jelas tertera dalam permohonan perpanjangan HGU PT. Salim Ivomas Pratama kebun Sungai Dua, tanggal 31 Desember 2025 yang ditanda-tangani oleh PT. Salim Ivomas Pratama TBK, Suharto, dari surat ini kan diakui ivomas sendiri kalau lahan di luar HGU mereka alias bukan punya mereka, lalu apa dasar orang Ivomas itu tetap ngotot? Aneh ini mereka, “bebernya kesal.(Ind)







