BAGANSIAPIAPI – Penundaan pemilihan penghulu pada 6 kepenghuluan menuai pertanyaan dan kritik dari sejumlah kalangan salah satunya dari Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Raly A Harahap MM, yang mempertanyakan soal adanya surat keputusan Bupati Rohil mengenai penundaan pelaksanaan pemilihan penghulu (pilpeng) serentak tahap I untuk enam kepenghuluan.
Ia menilai, keputusan penundaan harus memiliki alasan yang jelas, berlandaskan regulasi, serta melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Raly mengatakan, dalam surat keputusan (SK) terkait penundaan tersebut, dirinya tidak melihat adanya kejelasan mengenai sampai kapan penundaan akan diberlakukan. Menurutnya, ketidakjelasan itu berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru, terutama bagi para calon yang telah dinyatakan lulus berdasarkan hasil tahapan seleksi.
“Secara legalitas, penundaan harus memiliki batas waktu yang jelas. Kalau tidak, ini bisa memunculkan gugatan baru dari calon-calon yang dinyatakan lulus,” ujarnya, dalam rapat evaluasi pelaksanaan pilpeng bersama berbagai pihak terkait, Senin (12/10/2026).
Ia menegaskan, persoalan tersebut perlu dikaji ulang agar kebijakan yang diambil pemerintah daerah tidak menimbulkan polemik berkepanjangan. Menurut Raly, setiap keputusan terkait pilpeng harus berpedoman pada aturan yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan kebijakan yang belum jelas landasan dan mekanismenya.
Raly juga menyoroti proses pengambilan keputusan yang menurutnya perlu melibatkan tim panitia kabupaten dan tim fasilitasi daerah. Apabila terdapat kebijakan untuk menunda pelaksanaan tahapan pilpeng, mekanisme koordinasi serta dasar rekomendasinya harus dapat dijelaskan secara terbuka.
“Kalau memang mau ditunda, harus jelas apa alasannya dan bagaimana mekanismenya. Hari ini yang saya sampaikan adalah soal kepatuhan terhadap regulasi,” tegasnya.
Ia kemudian mengungkapkan beberapa waktu lalu telah dilaksanakan dua kali rapat yang membahas tahapan pilpeng. Dalam pembahasan tersebut, kata dia, disepakati bahwa hasil pilpeng diumumkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut Rally, hasil pembahasan itu kemudian disampaikan kepada Bupati Rohil. Dalam proses tersebut, terdapat enam calon yang tidak lulus berdasarkan keputusan tim penguji tingkat kabupaten.
Terhadap calon yang tidak lulus, kata Raly, telah diberikan ruang untuk mengajukan gugatan atau sanggahan sesuai mekanisme yang tersedia. Surat sanggahan disebut masuk pada 11 September dan telah dijawab oleh panitia pada 17 September.
“Artinya, sanggahan itu sudah ditanggapi oleh panitia. Kita berharap persoalan ini dilihat secara menyeluruh, bukan hanya dari satu sisi,” katanya.
Raly berpandangan, sanggahan yang diajukan oleh pihak yang tidak lulus tidak serta-merta membatalkan hasil keputusan panitia. Ia merujuk pada prinsip praduga keabsahan dalam hukum administrasi, yakni keputusan administrasi pemerintahan pada dasarnya dianggap sah dan tetap berlaku sampai dinyatakan tidak sah melalui mekanisme hukum yang berwenang.
Namun, ia menilai, persoalan tersebut perlu dicermati kembali dengan melihat ketentuan khusus yang mengatur pelaksanaan pilpeng di Rohil, termasuk mekanisme penundaan apabila terjadi sengketa atau gugatan.
Menurut dia, ketentuan tersebut mengatur bahwa apabila terjadi sengketa atau gugatan sebagaimana dimaksud dalam aturan, bupati menunda pelaksanaan pemilihan setelah memperoleh rekomendasi dari panitia tingkat daerah, atau adanya putusan.
Karena itu, ia menilai perlu dipastikan apakah proses penundaan yang dilakukan telah memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut, termasuk keberadaan rekomendasi dan keterlibatan unsur terkait.
“Tim fasilitasi daerah itu bukan hanya satu orang. Jadi, harus dilihat bagaimana prosesnya, apakah rekomendasi sudah melalui mekanisme yang benar atau justru baru muncul setelah tahapan dilaksanakan,” ujarnya.
Ia berharap pemerintah daerah bersama panitia kabupaten dan tim fasilitasi dapat melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kebijakan penundaan tersebut. Dengan demikian, seluruh tahapan pilpeng dapat berjalan sesuai regulasi, sementara hak para calon tetap terlindungi.
Terkait hal ini, sekdakab Rohil H Fauzi Efrizal menyebutkan akan menyampaikan hasil dari rapat evaluasi tersebut seluruhnya kepada Bupati Rohil dan untuk selanjutnya akan diambil keputusan menyikapi permasalahan yang terjadi tersebut. (Ind)







