BalaiJaya — Puluhan warga pemilik lahan di wilayah Sungai Dua, Balam Jaya dan Balam Sempurna, menyampaikan protes keras terhadap tindakan PT Salim Ivomas Sungai 2, yang dinilai telah melampaui batas wilayah Hak Guna Usaha (HGU) yang dimilikinya. Seluas 42 hektar lahan warga yang sudah jelas berada di luar batas HGU perusahaan dan sah milik masyarakat, kini mengalami gangguan berat hingga akses warga untuk mengambil hasil kebun diputus paksa oleh pihak kebun Sei Dua Salim Ivomas.
Menurut keterangan kuasa hukum warga pemilik lahan 42 hektar, Septi Aman Lase didampingi rekan sejawatnya Rizky Erlangga kepada media ini Sabtu, 31/10/2026 mengungkapkn bahwa , pihak perusahaan diduga sengaja memutus akses jalan masuk menuju lahan masyarakat serta membuat parit bekoan menggunakan alat berat di areal yang sama sekali bukan milik perusahaan. Tindakan ini membuat warga tidak bisa beraktivitas di lahannya sendiri.
“Lahan ini sudah jelas di luar batas HGU PT Salim Ivomas dan sah milik kamii. Tapi kenapa mereka berani membuat parit dan memutus jalan masuk ke lahan kami? Ini bukan wilayah mereka.” — ungkapnya geram.
Septi Aman Lase menegaskan, dokumen kepemilikan lahan sudah jelas, sehingga tindakan yang dilakukan perusahaan dianggap melanggar hak milik warga. Kini warga meminta pihak terkait segera menindaklanjuti dan menghentikan segala aktivitas di lahan yang bukan menjadi wewenang perusahaan, serta mengembalikan akses yang telah dirusak.
Informasi yang berhasil dirangkum awak media, 31/10/2026 menyebutkan bahwa Alat berat jenis Excavator melakukan penggalian parit gajah di sepanjang lahan warga yang berbatasan dengan lahan warga, sehingga petani yang menguasai lahan seluas 42 hektar seperti tersebut di atas tidak bisa masuk ke lahan kebun mereka.
Sampai saat ini belum ada tanggapan resmi dari pihak manajemen PT Salim Ivomas maupun instansi terkait. Warga berharap masalah ini segera diselesaikan dengan adil tanpa menimbulkan kerugian lebih besar bagi masyarakat.(Ind)







