SIAK,Mandiripos.com-Berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah pada Pasal 57, dinyatakan bahwa penyelenggara Pemerintahan Daerah adalah Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Berita Utama
SIAK,Mandiripos.com-Berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah pada Pasal 57, dinyatakan bahwa penyelenggara Pemerintahan Daerah adalah Pemerintahan Daerah Provinsi dan