Gagahi Anak Dibawah Umur,Pria Paruh Baya Diamankan Polisi 


PERAWANG- 9 November 2025- Jajaran Polsek Tualang Polres Siak mengamankan seorang pria berinisial N (48) yang diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur inisial Inisial NAM (14), di Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kapolsek Tualang Kompol Hendrix, S.H., M.H. membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan orang tua korban yang melapor karena anak perempuannya tak pulang ke rumah sejak akhir September 2025.

“Setelah dilakukan penyelidikan, korban berhasil ditemukan dan mengaku telah dibawa oleh seorang pria dewasa serta terjadi perbuatan asusila di salah satu rumah di kawasan Perawang,” ujar Kapolsek, Sabtu (8/11/2025).

Dari hasil pemeriksaan, korban yang masih berstatus pelajar sempat diajak pelaku minum minuman beralkohol sebelum dibawa ke rumah tempat kejadian. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti pakaian korban dan satu unit ponsel.

Pelaku kini ditahan di Mapolsek Tualang. Ia dijerat Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 serta Pasal 332 KUHP tentang membawa pergi anak di bawah umur tanpa izin orang tua dengan ancaman hukuman 15 tahun Penjara.

“Kami akan tindak tegas pelaku kejahatan terhadap anak. Kepada para orang tua, kami imbau untuk lebih mengawasi aktivitas dan pergaulan anak di luar rumah,” tegas Kompol Hendrix.(rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *