KSOP Kelas II Tanjung Buton Disorot , Diduga Izinkan Kapal Bersandar di Pelabuhan Tikus Alias Tak Berizin 


SIAK – Kinerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Tanjung Buton menjadi sorotan tajam masyarakat. Pasalnya, ditemukan adanya aktivitas kapal ponton yang bersandar dan melakukan bongkar muat di pelabuhan tak berizin di Kampung Mengkapan, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, (5/11/2025). Lokasi tersebut berada di samping perusahaan cangkang PT. Jatim, yang disebut-sebut bukan merupakan pelabuhan resmi maupun pelabuhan pengumpan lokal alias pelabuhan tikus

 

Temuan ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan publik. Warga menilai KSOP tidak berlaku adil dalam menegakkan aturan, karena di satu sisi begitu ketat terhadap pelaku usaha pelabuhan yang lain, namun di sisi lain terkesan menutup mata terhadap aktivitas kapal di pelabuhan liar tersebut.

 

” Kami pertanyakan aturan KSOP yang tak berlaku adil dalam menegakkan aturan, pelabuhan itu tak ada izin tapi kenapa ada kapal bersandar lakukan aktivitas bongkar, “ucap salah seorang warga

 

Sementara itu, awak media ini mencoba lakukan konfirmasi kepada Kepala KSOP Kelas II Tanjung Buton Capt. Pujo Kurnianto namun belum di respon alias bungkam

 

“Pak, kami dapat laporan masyarakat di pelabuhan tak berizin samping perusahaan cangkang PT. Jatim di Mengkapan ada kapal tongkang sandar dan lakukan bongkar muat. Benarkah sudah ada izin dari KSOP?” demikian pertanyaan yang disampaikan awak media kepada pihak KSOP, Selasa (5/11) malam.

 

Pertanyaan publik semakin mengerucut pada aspek clearance kapal, yakni izin resmi yang wajib diterbitkan KSOP untuk setiap kapal yang akan berlabuh, sandar, atau berlayar. Prosedur tersebut mencakup izin labuh (anchorage permit), izin sandar (berth permit), dan surat izin berlayar (port clearance).

 

Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan apakah kapal ponton yang bersandar di pelabuhan tersebut telah memperoleh izin sesuai ketentuan. Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 121 Tahun 2018, setiap kegiatan keluar-masuk kapal di pelabuhan wajib melalui pengawasan dan persetujuan Syahbandar.

 

Sejumlah pihak meminta KSOP Kelas II Tanjung Buton untuk segera memberikan klarifikasi resmi kepada publik. Transparansi diperlukan agar tidak muncul dugaan adanya pembiaran terhadap aktivitas pelabuhan ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian negara dan mencederai prinsip keadilan dalam pengawasan pelayaran.

 

Apabila benar terjadi aktivitas tanpa izin di pelabuhan tidak resmi, maka KSOP selaku otoritas pelabuhan diminta bertindak tegas, termasuk melakukan penyegelan dan penegakan hukum sesuai prosedur yang berlaku. Bukan malah membiarkan, tentunya publik menilai ada sesuatu

 

Publik kini menunggu sikap resmi KSOP Kelas II Tanjung Buton untuk memastikan apakah fungsi pengawasan dan kewenangan yang diemban benar-benar dijalankan sesuai aturan, atau justru tergerus oleh kepentingan tertentu. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *