PT. Uniseraya Bantah Keras Tuduhan Perusakan Lahan Sagu, Tegaskan Operasi Sah Sesuai HGU dan IUP


SIAK – PT. Uniseraya akhirnya buka suara menanggapi pemberitaan yang menyebut perusahaan diduga merusak kebun sagu milik warga di Kampung Penyengat, Kecamatan Sungai Apit. Humas perusahaan menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar, sepihak, dan berpotensi menyesatkan opini publik.

“Perusahaan kami tidak pernah melakukan pengrusakan tanaman sagu milik warga. Seluruh kegiatan operasional dilakukan sesuai izin Hak Guna Usaha (HGU) yang diberikan pemerintah. Area yang dipersoalkan masuk dalam kawasan konsesi resmi perusahaan,” tegas Humas PT. Uniseraya dalam keterangan resminya, Kamis (2/10/2025).

Selain mengantongi HGU, PT. Uniseraya menegaskan bahwa pihaknya juga memiliki dokumen perizinan lengkap lainnya sesuai regulasi yang berlaku. “Kami beroperasi sesuai aturan. Selain HGU, kami juga telah memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) sebagaimana diamanatkan perundang-undangan. Jika dulu cukup memiliki HGU atau IUP, kini keduanya menjadi syarat mutlak. Dan kami sudah memenuhi itu,” jelas pihak perusahaan.

 

Dengan klarifikasi ini, PT. Uniseraya berharap masyarakat tidak terjebak pada informasi sepihak yang bisa memicu kesalahpahaman. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *