PT Kimi Menuai Kritik, Diduga Berada di Dalam Area Pelabuhan Objek Vital Nasional KITB,ini Tanggapan KSOP Tanjung Buton


SIAK – Aktivitas perusahaan cangkang PT Kimi yang beroperasi di dalam kawasan Pelabuhan Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB) menuai sorotan publik. Perusahaan ini diduga “bermain” dengan pihak tertentu karena menempatkan aktivitasnya di dalam pelabuhan, padahal sesuai aturan, kawasan pelabuhan tidak boleh dikuasai permanen oleh satu perusahaan, terlebih dengan adanya pembangunan fasilitas tertentu.

 

Pantauan awak media dilapangan, sabtu (4 /10/2025) tampak di didalam area pelabuhan KITB ada PT Kimi dan PT. SKY melakukan aktifitas penumpukan cangkang didalam area pelabuhan KITB yang merupakan objek Vital nasional

 

Sejumlah pihak mempertanyakan legalitas operasional PT Kimi yang penumpukan cangkangnya berada di dalam wilayah pelabuhan yang secara regulasi menjadi kewenangan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP). Namun, ketika dikonfirmasi, pihak KSOP menegaskan tidak pernah mengeluarkan izin khusus untuk PT Kimi. Ada apa?

 

 

“Untuk PT kimi, sky , mereka kita anggap seperti shipper, jd kalau menumpuk muatan di area pelabuhan, kita hitung tarifnya per hari perton, ” Capt. Pujo Kurnianto, M. Mar. Kepala Kantor KSOP Kelas II Tanjung Buton

 

 

Capt. Pujo Kurnianto yang pernah bertugas di Batam ini juga menyebutkan bahwa mekanisme ini dilakukan untuk memaksimalkan lapangan penumpukan yang tersedia di pelabuhan. Meski demikian, publik tetap menilai ada kejanggalan karena sistem kontrak dan alur pembayaran tidak dijelaskan secara gamblang.

 

 

“Antara KSOP dan mereka tdk ada perjanjian apapun..barang datang, ditumpuk diarea penumpukan, ya kita hitung pnbp nya sampai barang itu habis…Untuk memaksimalkan lapangan penumpukan yg ada di pelabuhan, ” Ujarnya lagi.

 

 

Publik menilai bahwa Kasus ini kini menjadi perhatian, karena menyangkut tata kelola aset strategis negara di kawasan KITB. Publik mendesak agar Pemkab Siak, KSOP, hingga aparat penegak hukum memastikan tidak ada praktik monopoli maupun permainan yang merugikan negara. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *