TERNYATA CANGKANG SAWIT BUKAN OBJEK PAJAK DAERAH, INI KATA BKD SIAK


SIAK ,Mandiripos.com– Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Siak menengaskan bahwa cangkang sawit tidak termasuk ke dalam objek pajak daerah. Hal tersebut sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

 

 

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Kepala Bidang BKD Siak, dalam wawancara dengan awak media yang berlangsung di Kantor BKD Siak beberapa hari lalu

 

 

Turut hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Siak, Raja Indor Parlindungan Siregar, yang memberikan dukungan atas penegasan tersebut terkait retribusi dan pendapatan daerah yang sering dipertanyakan dalam konteks aktivitas perusahaan pengolahan cangkang sawit, baik yang beroperasi di Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB )maupun di luar kawasan industri tersebut di Sungai Rawa dan Mengkapan, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak.

 

 

“Secara umum, cangkang sawit adalah limbah padat hasil pengolahan buah kelapa sawit yang berupa bagian keras di sekitarnya inti biji sawit. Berdasarkan regulasi yang berlaku, limbah ini tidak termasuk objek pajak daerah,” jelas Kabid BKD Siak yang Akrab disapa Haris

 

Ia juga menjelaskan bahwa Mengacu pada Pasal 4 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2022, pajak yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota hanya meliputi:

 

a. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)

b. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

c. Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)

d. Pajak Reklame

e. Pajak Air Tanah (PAT)

f. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)

g. Pajak Sarang Burung Walet

h. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

i. Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

 

 

Selanjutnya, Pasal 6 Ayat (1) dari undang-undang yang sama dengan tegas melarang pemerintah daerah memungut pajak selain dari jenis pajak yang disebutkan dalam pasal sebelumnya

 

 

“Meskipun tidak termasuk objek pajak daerah, cangkang sawit tetap menjadi objek pajak penghasilan (PPh) sesuai ketentuan UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, ” Imbuh sang Kabid Haris

 

 

Selain itu, lanjutnya lagi “Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan tarif 12% dikenakan kepada Wajib Pajak (WP) yang berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP),”ungkapnya menambahkan

 

 

BKD Siak berharap dengan adanya klarifikasi ini, tidak ada lagi kesalahpahaman di masyarakat maupun pelaku usaha terkait pengenaan pajak atas usaha cangkang sawit, ” Tutupnya.(Tim)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *