Polres Rokan Hilir Tetapkan Tersangka Kasus Kebakaran Lahan di Bangko Pusako


Pekanbaru – Kepolisian Resor Rokan Hilir mengungkap kasus tindak pidana kebakaran lahan yang terjadi di wilayah Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau yang terjadi, 31 Juli 2025. Terhadap perkara ini, kepolisian sudah menetapkan seorang tersangka berinisial, P.

Pengungkapan perkara ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/15/VIII/2025/SPKT.SAT RESKRIM/POLRES ROHIL/POLDA RIAU tanggal 1 Agustus 2025

Kapolres Rokan Hilir, AKBP Isa Imam Syahroni, menegaskan bahwa jajarannya akan menindak tegas terhadap siapa pun yang terbukti melakukan pembakaran lahan, baik secara sengaja maupun akibat kelalaian.

“Tindakan membakar lahan dapat memicu kerusakan lingkungan yang serius. Kami tidak akan mentolerir pelaku yang menyebabkan kebakaran hutan dan lahan. Semua akan diproses secara hukum,” tegas Kapolres.

Lebih lanjut, ia mengimbau kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, serta mengajak untuk bersama-sama mencegah bencana kabut asap yang kerap terjadi di wilayah Riau.

“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya kegiatan pembakaran lahan di sekitarnya,” tambahnya.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *