Pekanbaru – Kepolisian menangkap seorang pengelola toko emas di kawasan pasar Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau. Penangkapan ini dilakukan terkait adanya dugaan aktivitas penjualan serta peredaran emas palsu di pasaran. Sampai berita ini diturunkan, sudah empat orang warga yang mengaku korban, membuat laporan.
“Sebagian para korban membeli emas untuk tabungan masa depan, namun ternyata palsu, karena perhiasan yang mereka beli bahan hasil oplosan, ” kata Kapolres Bengkalis, AKBP Budi kepada wartawan.
Disampaikan, kasus ini bermula dari laporan seorang korban bernama Andela Saputri (27) yang membeli perhiasan emas di Toko Samudera. Namun setelah perhiasan dibeli, korban melihat kejanggalan pada tekstur perhiasan yang terlihat kusam dan lebih lunak. Merasa dirugikan, korban kemudian membawa permasalahan ini ke ranah hukum.
Tim Resmob Polres Bengkalis bergerak menuju lokasi untuk mengamankan pengelola toko perhiasan, MI (48). Bukan hanya tersangka, polisi juga menyita aneka jenis perhiasan yang diduga emas palsu dengan berat keseluruhan 1,8 kilogram. Selain itu turut disita cairan kimia, alat sepuh, timbangan digital, cap stempel berikut uang tunai.
Kasatreskrim Polres Bengkalis Iptu Yohn Mabel menyebutkan, hasil keterangan sementara aktivitas ini sudah dilakukan sejak tahun 2021. Tersangka mencampur logam perak, menyepuhnya agar tampak seperti emas murni, lalu dijual seolah-olah itu emas 22 karat. Bukan tidak mungkin jumlah korban terkait kasus ini akan bertambah.
Terhadap perkara ini, kepolisian menjerat tersangka dengan pasal 263 dan/atau pasal 378 KUHP tentang pemalsuan dan penipuan dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
“Kasus ini telah ditangani secara intensif oleh penyidik dan sekaligus mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membelanjakan uang untuk membeli perhiasan, ” tutup Kasat Reskrim. (Bambang Irawan).