Terkait Putusan PTUN Jakarta Nomor: 24/G/2023/PTUN.Jkt, Penasehat Hukum PT. DSI Sebut: Akan Banding, Itu Baru Putusan Tingkat Pertama dan Belum Inkrach Secara Hukum

Terkait Putusan PTUN Jakarta Nomor: 24/G/2023/PTUN.Jkt, Penasehat Hukum PT. DSI Sebut: Akan Banding, Itu Baru Putusan Tingkat Pertama dan Belum Inkrach Secara Hukum

Berita Siak  

SIAK – PT. Duta Swakarya Indah (PT.DSI) melalui Penasehat Hukumnya akan mengajukan upaya banding terkait adanya putusan tingkat pertama atas gugatan dari pemilik Sertifikat Hak Milik yang bernama Welson Loren terhadap PT. Duta Swakarya Indah pada Selasa, (11/07/2023) beberapa hari lalu.

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.