Pekanbaru — Atas hal yang tidak terbukti dilakukannya, Dr. Syahrul Akmal Latif MSi (SAL) sempat menelan pil pahit pasalnya dirinya telah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai pada Yayasan Lembaga Pendidikan Islam (YLPI) karena perlakuan pihak yayasan yang menurutnya tidak sesuai ketentuan tersebut , Syahrul lantas mendaftarkan gugatan di pengadilan tata usaha negara Pekanbaru dengan perkara nomor 2/G/2025/PTUN.PBR yang mana dari hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara pekanbaru menyatakan membatalkan dan Mencabut surat Keputusan
( Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH ) tersebut karena tidak sesuai prosedur dan bukti
dari putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru tersebut.
Selanjutnya pihak yayasan melalui kuasa hukumnya melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara medan perkara nomor 83/B/2025/PT.TUN MDN namun putusannya tetap ditolak majelis hakim PT.TUN medan, sehingga pihak yayasan YLPI Riau melalui kuasa hukumnya melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI dengan perkara nomor 722K/TUN2025 namun lagi-lagi memori kasasi di tolak oleh MA,.
Sehingga perkara tersebut dimenangkan oleh penggugat (Dr. Syahrul Akmal Latif MSi) dalam hal ini diwakili oleh kuasa hukumnya dari KANTOR ADVOKAT ELPENDI,SH & REKAN
melalui kuasa hukum Syahrul Akmal Latif dari KANTOR ADVOKAT ELPENDI,SH & REKAN yang akrab dipanggil “Bang EL” memberikan keterangan bahwa kliennya tersebut memenangkan gugatan,
“benar klien kami telah memenangkan perkara sengketa TUN melawan pihak YLPI Riau dan sudah berkekuatan hukum tetap, serta kuasa hukum juga telah berkirim surat kepada ketua yayasan lembaga pendidikan islam riau agar melaksanakan putusan tersebut dengan bijaksana,
Kami selaku kuasa hukum dari Syahrul Akmal Latif sangat berharap agar semua pihak bisa melaksanakan putusan tersebut dengan mengingat dan menimbang rasa keadilan dan kebaikan untuk semua pihak dikarenakan surat PTDH tersebut telah dibatalkan, kami kuasa hukum berharap kepada pihak yayasan dan segenap unsur kampus bisa menarik kembali klien kami sebagai pegawai yayasan lembaga pendidikan islam riau seperti semula dan memberikan haknya selama klien kami tidak bekerja serta nama baiknya dipulihkan baik harkat martabat nama klien kami di media kerjasama selama ini, “Demikian disampaikan kuasa Hukum Dr. Syahrul Akmal Latif MSi. Elpendi S.H. kepada media ini melalui pesan tertulis, Rabu 19/02/2026.
Ditambahkannya bahwa pihaknya selaku Kuasa hukum Dekan Fisipol UIR tersebut juga telah berkirim surat ke instasi pemerintah yang menaungi pendidikan tinggi agar bisa mengawasi dan menasehati pihak yayasan agar sekiranya dapat melaksanakan putusan yang terakhir yaitu Upaya Kasasi dari mahkamah agung
Pemberhentian tidak dengan hormat Dr. Syahrul Akmal Latif MSi. yang merupakan mantan dekan pada salah satu universitas islam di Riau diterimanya setelah dirinya dituduh melakukan perbuatan asusila yang mana tuduhan tersebut berbuntut dengan diberhentikannya Dr. Syahrul Akmal Latif MSi sebagai pegawai yayasan di salah satu kampus, terhadap kasus tersebut, penyelidikannya sudah diberhentikan di Polresta Pekanbaru karena tidak cukup bukti serta telah daluarsa dan yang merasa korban dari perbuatan asusila tersebut juga telah di laporkan oleh pihak Syahrul ke polda Riau, dengan dugaan pencemaran nama baik melalui UU ITE dan saat ini dalam proses pemanggilan yang bersangkutan. (Ind)
Eksplorasi konten lain dari Mandiripos
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.






