Belum Rampung, Pekerjaan Rehab Total Kel.RBU Jakarta Utara Habis Kontrak 6 Nov 2022


Jakarta. Mandiri Pos-Terkait dengan kegiatan pekerjaan Rehab Total Pembangunan Kantor Kelurahan Rawa Badak Utara Kecamatan Koja Jakarta Utara dinilai molor dan bahkan kontraknya sudah berakhir 6 November 2022 dan sekarang 7 Desember 2022 (30 hari) Kalender.

Dan sebelumnya, sudah dipublikasikan terkait kegiatan Pekerjaan Rehab Total Kecamatan Koja, namun Mantan Kasi Sarpras Sudin Perhubungan Kepulauan Seribu, Suherman,SE, hanya bisa bungkam dan tidak merespon pemberitaan sebelumnya.

ADS:

Lagi Cari Agency Travel Pekanbaru Tujuan Medan untuk liburan atau pulang kampung? Hubungi Melody Travel untuk Perjalanan PP Travel Medan Tujuan Pekanbaru yang aman dan nyaman.

Pada hal selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan juga selaku yang menanda tangani Pakta Integritas antara Direktur PT.Theolive Marganda Brothers. Hingga sampai sekarang (Rabu,7 Desember 2022), kegiatan tersebut diperkirakan baru mencapai bobot pekerjaan 75%. Mestinya kegiatan tersebut sudah selesai.
Dan sebelumnya, Wakil Walikota Administrasi Jakarta Utara, Juani dalam keterangannya mengatakan “jangan sampai rehab total kantor ini berubah dari rencana semula karena memang kantor ini untuk dinikmati masyarakat sebagai kantor pelayanan masyarakat untuk dinikmati masyarakat sebagai kantor pelayanan masyarakat benar-benar aman (Safety),”

Lambatnya pekerjaan tersebut, diduga akibat ketidak profesionalan rekanan dalam melaksanakan kegiatan sarat dengan penyimpangan.

Ironisnya lagi, proyek yang menggunakan uang rakyat juga menjadi pertanyaan publik. Pasalnya berdasarkan papan nama proyek tidak ditemukan No.SPK melainkan hanya No SBU. 0-3171-06-002-1.09-902397 dengan kualifikasi kecil (K1).

Diduga telah terjadi pembohongan publik, “Masyarakat dapat menyampaikan informasi” timbul pertanyaan. Kemana masyarakat harus menyampaikan informasi. Tidak dicantumkannya no telpon yang akan dihubungi, serta tanggal, bulan tahun berapa dimulai kegiatan, termasuk tanggal, bulan dan tahun berakhir kontrak, diduga tidak transparan, kecuali PPK dan Penyedia jasa yang mengetahuinya.

Baca Juga  Pagar Rutan Pekanbaru yang Dijebol Sudah Diperbaiki

Berdasarkan hasil penelusuran (RN) terkait anggaran untuk kegiatan Rehab di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara.Antara lain :
Ø Jasa konstruksi Rehab Total Kantor Kecamatan Koja dengan Pemenang Lelang, oleh PT.Polawes Raya, harga penawaran Rp.24.357.382.25.

Ø Jasa konstruksi Rehab Total Kantor Kelurahan RBU, Kec. Koja, Pemenang Lelang, oleh PT.Theolive Marganda Brothers, dengan harga penawaran Rp.7.692.882.692.
Ø Jasa konstruksi Rehab Total Kantor Kelurahan Lagoa, Kec. Koja, Pemenang Lelang, oleh CV.Charles Marpa Prima, dengan harga penawaran Rp.8.351.958.272,18.
Ø Jasa konstruksi Rehab Total Kantor Kelurahan Kebon Bawang, Kec. Tanjung Priok, Pemenang Lelang, oleh CV.Simpul Prima Gemilang, dengan harga penawaran Rp.9.288.427.402

Tidak hanya itu, sesuai dengan Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi, yang dibuat antara Pejabat Pembuat Komitmen dengan Direktur/pelaksana, dengan komitmen untuk melaksanakan konstruksi berkeselamatan demi terciptanya Zero Accident, dengan memastikan bahwa seluruh pelaksanaan konstruksi.Antara lain :

1. Memenuhi ketentuan Keselamatan Konstruksi.(2).Menggunakan tenaga kerja kompeten bersertifikat.(3).Menggunakan peralatan yang memenuhi standar kelaikan.(4).Menggunakan material yang memenuhi standar mutu.(5).Menggunakan teknologi yang memenuhi standar kelaikan.(6). Melaksanakan Standar Operasi dan Prosedur (SOP) dan (7). Memenuhi 9 (sembilan) komponen biaya penerapan SMKK. Sesuai dengan Permen PUPR No.10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).

Selain itu juga Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi juga dipertanyakan:
a. tenaga ahli yang mempunyai kompetensi khusus di bidang K3 Konstruksi dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi SMKK yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan dan kompetensi yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi atau instansi yang berwenang yang mengacu Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mestinya dilakukan oleh Petugas Keselamatan Konstruksi :
a. orang atau petugas K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), Konstruksi yang memiliki sertifikat yang diterbitkan oleh unit kerja yang menangani Keselamatan Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan/atau yang diterbitkan oleh lembaga atau instansi yang berwenang yang mengacu Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan ketentuan peraturan perundangundangan.

Baca Juga  Pendamping Desa Terlibat PPK, Kemendes PDTT Akan Pecat

Aturan tersebut hanya diatas kertas dan menjadi pertontonan publik. Pakta dilapangan sejumlah pekerja dilapangan tidak menggunakan: 1) Helm (Safety Helmet), (2). Sepatu (Safety Shoes), (3). Sarung Tangan ( Safety Gloves).(4). Rompi Keselamatan ( Safety Vest). (5). Masker Pernapasan ( Respiratory) , tidak dilakukannya Insfeksi atau audit keselamatan konstruksi oleh instansi yang berkompeten.

Tidak hanya itu, di beberapa Kegiatan, Seperti di Kelurahan Kebon Bawang, Kelurahan Rawa Badak Utara dan Kelurahan Lagoa diduga tidak memiliki sertifikat kompetensi kerja, mestinya penyedia Rekananan ( PT Polawes Raya-Red), wajib memastikan dipenuhinya persyaratan sertifikat kompetensi kerja sepanjang masa pelaksanaan berlangsung.

Hanya saja, saat Lembaga Swadaya Masyarakat Suara Pemuda Indonesia menpertanyakan terkait penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang nota bene sudah dianggarkan menggunakan uang rakyat.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Suherman,SE menjawab dengan nomor surat 175/-076.342/001/XI.2022. Mengakui bahwa hal tersebut dianggarkan dan bahlan sudah menyampaikan surat teguran kepada Kontraktor Pelaksana agar menerapkan prosedur penanganan K3 dan untuk pelaksanaan Rehab Total Kantor Kecamatan Koja dimulai pada tanggal 25 Mei 2022 sampai dengan tanggal 15 Desember 2022,” jelas Ketua Umum LSM-Suara Pemuda Indonesia, Torang Panggabean kepada sejumlah awak media, dilingkup Kantor Walikota Jakarta Utara. Selasa. (6/12/2022)..

Hingga berita ini diturunkan Tim (awak media) belum berhasil konfirmasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen, Suherman,SE terkait Kegiatan Pembangunan Rehab Total Kantor Kecamatan Koja, Kelurahan Rawa Badak Utara, Kelurahan Lagoa dan Kelurahan Kebon Bawang Tanjung Priok diperkirakan selesainya sekitar bulan Maret 2023. (TS/RED).

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *