Reskrim Polsek Tanjung Raya Berhasil Menangkap 2 Orang Pencuri Brondolan Sawit


Mesuji,Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya bersama Tekab 308 Presisi Polres Mesuji berhasil mengungkap dan menangkap 2 pelaku tindak pidana Pencurian brondolan buah kelapa sawit di Desa Muara Tenang, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, pada Ops Sikat Krakatau 2024. Selasa (07/05/24) dini hari.

Kedua Pelaku Berinisial RI (24) dan KY (32) Warga Desa Muara Tenang, Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji.
Kedua pelaku di tangkap karena telah melakukan pencurian brondolan buah kelapa sawit di perkebunan milik Hansan Pakpahan, yang terletak di Desa Muara Tenang, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, pada tanggal 08 Maret 2024. Terang Kapolsek Tanjung Raya IPTU Bambang P mewakili Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto SH, SIK, CPHR, MM.

Lebih lanjut, adapun kronologis kejadian pada Jumat 08 Maret 2024 sekira pukul 17.00 Wib, Dua saksi Hendri dan Hardi melakukan pengecekan di kebun kelapa sawit milik Korban, sebab sejak Desember 2023 sering terjadi kehilangan buah kelapa sawit dan brondolan.

Saat sedang melakukan pengecekan, kedua saksi melihat salah satu tersangka RI dan 1 orang laki-laki yang tidak dikenal, sedang memegang karung sembari mengambil brondolan buah kelapa sawit korban, dan juga 1 (satu) unit sepeda motor yang diparkirkan dekat kedua tersangka.

Melihat hal tersebut kedua saksi bermaksud menghampiri kedua tersangka, namun saat kedua saksi hendak turun dari motor kedua tersangka langsung melarikan diri dengan meninggalkan sepeda motor dan 12 karung Brondolan buah sawit miliknya.

Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2.600.000, DNA melaporkannya ke Mapolsek Tanjung Raya, ungkap Kapolsek.

Pria dengan pangkat balok dua dipundak tersebut menambahkan, penangkapan terhadap kedua pelaku bermula pada Selasa 07 Mei 2024 sekira pukul 01.00 wib, anggota Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya dan anggota Tekab Polres Mesuji melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku di rumah masing masing, di Desa Muara Tenang Kecamatan Tanjung Raya.

Baca Juga  Resahkan Masyarakat,2 Pengedar Sabu Diciduk Polsek Air Joman

Dan kedua pelaku mengakui, telah mencuri brondolan milik korban, kemudian kedua pelaku bersama barang bukti 12 karung buah kelapa sawit seberat sekira 500kg dan 1 unit sepeda motor dibawa ke Polsek Tanjung Raya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya kedua pelaku akan di jerat dengan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 Tahun Penjara. Pungkasnya. (Red)

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini šŸ™‚

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca