SIAK – Di tengah mencuatnya tudingan dugaan panen Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di kawasan hutan sitaan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), bahkan plang berlogo 12 Instansi Negara yang terpajang di Kebun mereka pun tidak membuat PT. TKWL takut, seolah-olah diduga adanya kekuatan besar yang melindungi.
Di tengah polemik tersebut, PT. Teguh Karsa Wana Lestari (TKWL) justru dipanggil Komisi II DPRD Kabupaten Siak. Pemanggilan tersebut berlangsung di Gedung Panglima Gimbam DPRD Kabupaten Siak, Senin (9/2/2026).
Pemanggilan oleh Komisi II DPRD Kabupaten Siak itu berkaitan dengan tuntutan masyarakat dua kampung, yakni Kampung Buantan Besar dan Kampung Langkai. Masyarakat menuntut PT TKWL agar melaksanakan kewajibannya terkait program plasma 20 persen atau program melalui skema Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS) sesuai aturan Kementerian Pertanian Tahun 2021.
Menurut masyarakat dan pemerintah kampung, perusahaan pemilik Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Siak tersebut sejak tahun 1998 dengan luasan ribuan hektare, dinilai belum pernah melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam peraturan Kementerian Pertanian hingga saat ini.
” Yang kami sampaikan ini merupakan permintaan masyarakat dan kewajiban saya meneruskan,” sebut Suwanto selaku Penghulu Buantan Besar.
Pantauan awak media di Gedung Pertemuan DPRD Kabupaten Siak, PT TKWL tidak mengindahkan panggilan Komisi II DPRD Siak, hal itu terbukti pihak dari PT. TKWL tidak ada satupun yang hadir mewakili. Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Siak bersama seluruh anggota komisi sudah berada di ruang rapat. Turut hadir perwakilan masyarakat dua kampung, Camat Siak, Penghulu Buantan Besar dan Penghulu Langkai, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan beserta sejumlah kepala bidangnya, serta Kepala Bagian Administrasi Wilayah Pertanahan kabupaten Siak.
Meski tanpa kehadiran pihak PT TKWL, rapat dengar pendapat tetap berjalan dengan mendengarkan penjelasan para pihak terkait tuntutan masyarakat, baik mengenai kewajiban plasma 20 persen maupun skema Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS) sesuai aturan Kementerian Pertanian. Namun, absennya pihak perusahaan memunculkan kekecewaan dari Komisi II DPRD Kabupaten Siak.
Bahkan perwakilan masyarakat yang hadir menyebutkan jika pihak perusahaan sudah beberapa kali di undang diskusi yang difasilitasi pihak Kecamatan juga tidak pernah hadir, hingga adanya panggilan DPRD Kabupaten Siak juga mangkir, ada apa PT. TKWL?
Anggota Komisi II DPRD Siak, Sabar DH Sinaga, mengungkapkan bahwa kehadiran perusahaan di tengah masyarakat seharusnya memberikan dampak nyata dan manfaat bagi mereka.
“Kita mau Perusahaan hadir berdampaklah, selama ini perusahaan tidak berdampak untuk masyarakat, harusnya ada kegiatan produktif yang dilakukan,” ungkap Sabar Sinaga.
Selain Sabar DH Sinaga dari Fraksi Demokrat, Anggota Komisi II DPRD Siak lainnya dari Partai PAN, Salman Afarisi juga menyampaikan kekecewaannya Kepada PT. TKWL menurutnya berberapa kali terkait masalah yang sama pihak perusahaan tidak pernah hadir yang di fasilitasi oleh Camat. Ia juga mengungkapkan bahwa sebelum rapat dimulai, dirinya mendapat informasi dari Ketua bahwa PT TKWL kembali tidak hadir dan meminta penjadwalan ulang.
“Saya masuk di ruangan Ketua, nampaknya ini TKWL tidak bisa hadir juga, tolong di skedul ulang. Kata pihak perusahaan dengan alasan belum tahu, apakah skedul ulang ini kapan akan dilaksanakan lagi, ini belum tahu,” ungkapnya dengan nada geram.
Salman menegaskan bahwa persoalan kewajiban plasma 20 persen merupakan persoalan aturan yang jelas dan wajib dijalankan oleh perusahaan.
“Maka saya mengambil kesimpulan hari ini, pak ketua beserta kawan-kawan Komisi II dan Pak Kepala Dinas serta Pak Kabid, saya rasa inikan masalah aturan pak, perusahaankan ini wajib mengeluarkan 20 % itu, itukan sudah tercantum didalam Permentan Nomor 26 Tahun 2007 dan Permentan Nomor 18 Tahun 2021. Inikan sudah jelas alurnya, polanya seperti apa itu terserah kita mau kita apakan ini,” ucapnya. Senin (9/2/2026) di Ruang Rapat Gedung Panglima Gimban DPRD Kabupaten Siak.
Ia juga menjelaskan bahwa skema pelaksanaan kewajiban tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.
“Makanya sekema ini nanti apa yang disampaikan oleh ketua, apakah ini bersifat kebun plasma dan bisa juga nanti sistem bagi hasil atau usaha produktif oleh kelompok masyarakat–masyarakat itu sendiri beserta Pemerintah Kampung,” lanjut Salman.
Lebih lanjut, Salman menegaskan pentingnya rekomendasi Komisi II agar perusahaan dapat hadir dan menyelesaikan persoalan tersebut.
“Yang perlu kita tekankan hari ini adalah rekomendasi Komisi II, bagaimana perusahaan TKWL bisa hadir bersama kita, supaya diskusi kita ini dan apa yang kita perjuangkan ini bisa berhasil,” ujarnya.
Salman juga menyebutkan apabila perusahaan terus tidak mengindahkan atau mangkir dari panggilan DPRD Kabupaten Siak setelah adanya penjadwalan ulang, Maka DPRD bersama pemerintah daerah dan masyarakat akan mendatangi langsung perusahaan PT. TKWL.
“Kalau seandainya tidak juga lagi dia (TKWL) mau hadir, setelah mengskedul ulang nantinya, maka kapan ada waktu, mau tidak mau kita kesana aja pak melalui DPRD bersama Pemerintah kampung, Kecamatan dan kelompok Masyarakat. Berarti kita buat aja pertemuan di TKWL itu. Saya rasa seperti itu bagus, biar jelas,” ungkap Salman.
Ia menambahkan bahwa kewajiban tersebut harus dijalankan tanpa pengecualian. Karena berkaitan dengan ketaatan terhadap aturan yang ada.
“Inikan tergantung perusahaannya mau atau tidaknya, mau tidak mau dia (TKWL) harus mau itu, karena ini kewajiban beliau untuk menjalankan aturan ini,” tambahnya.
Menurut Salman, DPRD Kabupaten Siak dan khususnya Komisi II sepenuhnya sangat mendukung tuntutan masyarakat tersebut.
“Intinya kami dari Komisi II dan kawan-kawan beserta DPRD lainnya mensupportlah, karena permasalahan inikan kewajiban perusahaan yang harus ditunaikan oleh perusahaan. Kalau seandainya kita biarkan ini, merajalela nanti TKWL ini, berarti kita ini dianggap apa?” imbuhnya dengan tegas.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Siak, Sujarwo, SM menegaskan bahwa tuntutan masyarakat berkaitan langsung dengan penegakan aturan yang wajib diterapkan oleh perusahaan demi kesejahteraan masyarakat.
“Inikan berkaitan dengan aturan bukan berkaitan dengan yang lain-lain. Aturan ini harus diterapkan dalam rangka untuk mensejahterakan masyarakat. Ini yang kita dorong,” pungkas Jarwo.
Sebagai informasi, berdasarkan data dari dokumen agraria, Hak Guna Usaha (HGU) PT Teguh Karsa Wana Lestari (TKWL) diterbitkan melalui SK No. 19/HGU/BPN/98 tanggal 28 Mei 1998 oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). HGU tersebut mencakup luas sekitar 7.094 –7.109 hektare yang tersebar di Kecamatan Siak dan Kecamatan Bungaraya, Kabupaten Siak Provinsi Riau, serta sebagian masuk di wilayah Kabupaten Bengkalis.
Selain itu, baru-baru ini PT. TKWL juga di hebohkan, adanya pemberitaan diberbagai media terkait temuan dugaan Pemanenan Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit yang berada di dalam Kawasan Hutan Sitaan Satgas PKH. Bahkan isu tersebut juga mencuat bahwa TBS kelapa sawit dari Kawasan Hutan tersebut dimasukkan atau di perjualbelikan ke Pabrik PT. TKWL itu sendiri . (Tim)













