Puluhan Ha Lahan Pertamina EP Terminal Buatan Jadi Kebun Sawit, Manager Akui Tak Berizin, Dugaan Pembiaran Menguat

SIAK— Dugaan adanya alih fungsi lahan milik negara yang di titipkan ke PT Pertamina Asset I Lirik Terminal Buatan, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, kian menguat dan memicu pertanyaan serius masyarakat.

 

Area yang menurut warga sebelumnya merupakan zona penghijauan dan fasilitas pendukung aset negara itu kini berubah menjadi hamparan kebun kelapa sawit dengan luas diperkirakan mencapai puluhan hektare.

 

Awak media telah berulang kali mengajukan permintaan konfirmasi kepada pihak Pertamina untuk memperoleh kejelasan mengenai status lahan, legalitas pemanfaatan, serta langkah perusahaan terhadap aktivitas perkebunan sawit di atas aset negara tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, tanggapan resmi belum juga diberikan, ada apa dengan PT. Pertamina Asset I Lirik Terminal Buatan?

 

Pada 11 Desember 2025, awak media menghubungi Ra yang disebut sebagai Humas Pertamina Lirik. Saat itu, yang bersangkutan menyampaikan bahwa permintaan konfirmasi telah disampaikan ke tim media internal.

 

Akan tetapi, ketika ditanya lebih lanjut terkait dugaan pembiaran alih fungsi lahan penghijauan serta tindakan perusahaan terhadap kebun sawit yang sudah ada, tidak ada jawaban lanjutan alias bungkam.

 

Upaya konfirmasi kembali dilakukan pada 16 Desember 2025. Awak media meminta tanggapan resmi serta penjelasan langkah lanjutan Pertamina. Ra kemudian mengarahkan agar konfirmasi dilakukan kepada PA, yang disebut sebagai Humas bagian media Pertamina.

 

Dalam pesan singkatnya, PA selaku Humas Media menyampaikan bahwa persoalan tersebut akan dikoordinasikan ke internal perusahaan.

 

“Siap bapak, kami koordinasikan ke internal ya pak,” ujarnya.

 

 

Sementara itu, sejumlah pekerja subkontraktor di lingkungan Pertamina di Buatan II mengakui kepada awak media bahwa mereka telah melakukan penanaman hingga panen kelapa sawit di lahan yang disebut sebagai milik negara yang dikelola Pertamina.

Baca Juga  Ketua DPRD Kota Bekasi Saifuddaulah Berkomitmen untuk Kepastian Hukum TKK

 

“kita juga kebetulan semua disitu pegawai kontrak kita, Pekerja outsourcing lah disitu, orang pertamina itu tau kegiatan disitu karena mereka sering berkunjung,”ungkap salah seorang yang mengaku sebagai pengurus kelompok pengelola yang melakukan alihfungsi lahan tersebut.

 

Mereka juga mengakui kalau pada lokasi tersebut banyak pohon kayu kayuan hutan sehingga akhirnya mereka tebang untuk dijadikan kebun sawit. Ini membuktikan bahwa lokasi yang saat ini sudah dijadikan kebun sawit dahulunya areal penghijauan yang tumbuh pepohnan kayu hutan .

 

“Disitu banyak hutan-hutan rengas dan kayu2 itu yang kami tebang manual,” tambahnya.

 

Di sisi lain, masyarakat sekitar juga menegaskan bahwa kawasan tersebut sejak lama dikenal sebagai area penghijauan dan bagian dari fasilitas pendukung operasional perusahaan negara. Perubahan fungsi lahan itu dinilai janggal dan memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan aset negara serta potensi pelanggaran ketentuan pemanfaatan lahan.

 

 

Minimnya keterbukaan informasi dari pihak Pertamina justru memperbesar spekulasi publik dan memperkuat desakan agar persoalan ini dibuka secara terang. Publik menunggu kejelasan, apakah kebun sawit tersebut memiliki dasar hukum yang sah atau justru mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap aset negara, yang masih di kelola oleh pertamina .

 

 

Kemudian muncul pernyataan resmi yang mengejutkan dari Manager Pertamina EP Lirik Arif Luqman, Senin (2/2/2026), ia menegaskan kalau alih fungsi lahan yang saat ini sudah menjadi perkebunan kelapa sawit tersebut tidak ada izin sama sekali dari Management Pertamina, Namun anehnya aktivitas perkebunan sawit dan pemanenan buah sawit masih tetap berlangsung, muncul pertanyaan publik kepada siapa saja uang hasil panen sawit mengalir selama ini? .

 

 

“Pertamina EP Lirik sebagai Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS), di bawah pengawasan SKK Migas, diberi kewenangan untuk melaksanakan eksplorasi dan eksploitasi migas pada wilayah kerja, ” Jelasnya, (2/1) .

Baca Juga  Progres Infrastruktur Kota Kembar Siak-Mempura di Mulai

 

 

“Dalam pelaksanaannya, Pertamina EP Lirik tidak dapat memberikan izin alih fungsi lahan tanpa persetujuan dari pemerintah pusat, dalam hal ini Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan sesuai peraturan yang berlaku. Sehingga dugaan adanya alih fungsi lahan akan dikaji dan dievaluasi internal dengan manajemen PEP Lirik, “ujar Arif Luqman.

 

 

Namun demikian, hingga saat ini aktivitas perkebunan dan pemanenan sawit di lokasi tersebut masih dilaporkan terus berlangsung. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai mekanisme pengawasan aset negara serta ke mana aliran hasil panen selama ini bermuara.

 

 

Publik kini menunggu langkah konkret dari Pertamina, SKK Migas, dan instansi terkait untuk memastikan penegakan hukum serta perlindungan aset negara berjalan sebagaimana mestinya.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *