Satresnarkoba Polres Siak Bongkar Peredaran Shabu 1,22 Gram di Kandis, Dua Bandar Diamankan


SIAK – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kali ini, dua orang pria yang diduga sebagai bandar narkotika jenis shabu berhasil diamankan di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.

 

Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Kamis (29/1/2026) sekira pukul 21.30 WIB di sebuah rumah yang berada di Jalan Mutiara RT 002 RW 004, Kelurahan Telaga Sam-Sam, Kecamatan Kandis.

 

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,22 gram, yang terbagi dalam 6 paket siap edar.

 

Kedua tersangka masing-masing berinisial JPP alias J (28) dan AAI alias F (20). Keduanya diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap dan berdomisili di wilayah Kecamatan Kandis.

 

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, SH, SIK, MH menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya transaksi narkotika di wilayah Kandis.

 

> “Berkat informasi dari masyarakat, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penggerebekan. Ini bentuk keseriusan kami dalam menindak tegas peredaran narkoba di Kabupaten Siak,” tegas Kapolres.

 

 

 

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan 4 paket shabu yang disimpan di dalam kotak rokok milik tersangka JPP, sementara 2 paket shabu lainnya ditemukan di dalam jok sepeda motor milik tersangka AAI.

 

Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, plastik klip bening, dua unit telepon genggam, dua kotak rokok, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkotika.

 

Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Benny Afriandi Siregar, SH, MH mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut merupakan milik mereka dan diperoleh dari seseorang berinisial R, yang saat ini masih dalam pengejaran.

Baca Juga  Pimpinan dan Anggota DPRD Siak Mengucapkan Selamat Menyambut Isra Miraj

 

> “Kedua tersangka berperan sebagai bandar. Mereka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari pemasok lain. Saat ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” ujar AKP Benny.

 

 

 

Hasil tes urine terhadap kedua tersangka juga menunjukkan hasil positif mengandung amphetamine dan methamphetamine, yang menguatkan dugaan keterlibatan aktif dalam penyalahgunaan narkotika.

 

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini diamankan di Mapolres Siak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Kapolres Siak kembali mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

 

> “Perang melawan narkoba tidak bisa kami lakukan sendiri. Dukungan dan peran aktif masyarakat sangat kami harapkan demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” pungkas Kapolres.(rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *