Wahhh. Pertamina EP Asset I Lirik Tabrak Regulasi,  Diduga Biarkan Alih Fungsi Lahan Milik Negara Terminal Buatan Jadi Kebun Sawit.


SIAK — Dugaan alih fungsi lahan penghijauan milik PT Pertamina Asset I Lirik Terminal Buatan, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, kian menjadi polemik di tengah masyarakat. Lahan yang menurut warga dulunya merupakan area penghijauan dan fasilitas pendukung perusahaan negara tersebut, kini berubah menjadi hamparan kebun kelapa sawit yang diperkirakan mencapai puluhan hektare.

 

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius tentang legalitas, pengawasan aset negara, dan kemungkinan keterlibatan pihak tertentu dalam peralihan fungsi lahan tersebut.

 

 

Jejak Penghijauan yang Hilang, Berganti Kebun Sawit berkisar puluhan hektar:

 

Warga sekitar menyebut bahwa area tersebut dulunya merupakan bagian dari program penghijauan dan zona fasilitas yang terkait dengan operasi PT. Pertamina Asset 1 Lirik Terminal Buatan. Kini, area itu ditanami sawit produktif.

 

“Dulu itu kalau tak salah merupakan kawasan penghijauan, sekarang berubah jadi kebun sawit luas sekali.” ungkap salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

 

Dugaan Ketiadaan papan informasi kegiatan, izin alih fungsi lahan, serta dokumen pelepasan aset memperkuat dugaan bahwa alih fungsi ini dilakukan secara senyap dan tanpa prosedur resmi.

 

 

Pertamina Respons Singkat, Jawaban Manajemen Dipertanyakan:

 

Saat dikonfirmasi, kepada salah seorang yang disebut sebagai pimpinan PT Pertamina

Asset I Lirik Terminal Buatan, Junianto (7/12/2025) melalui pesan WhatsApp Pribadinya menyampaikan bahwa pihaknya akan mengecek kembali ke pejabat terdahulu. Ada apa?

 

 

“Akan kami tanyakan ke orang sebelum kami, Pak,” ujar Junianto singkat.

 

 

Namun hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari manajemen Pertamina mengenai status lahan tersebut: apakah masih tercatat sebagai aset, telah dilepas secara resmi, atau justru diduga dikuasai pihak tertentu tanpa hak.

 

Hal tersebut memunculkan kecurigaan publik, ketika Junianto mengarahkan untuk menghubungi seseorang yang disebutnya sebagai ketua untuk didiskusikan

 

“Kebetulan posisi saya baru, pengganti yang lama.. lebih jelasnya bisa coba telpon ke ketua nya, “sebut Junianto (8/12/2025)

 

 

“Mungkin lebih baik telpon dulu ketua dan coba diskusikan, ” Tambahnya

 

 

Sementara itu, ketua yang di maksud oleh Junianto saat dijumpai awak media ini, (10/12/2025) mengatakan membenarkan mereka sebagai pengelola di areal pertamina yang sudah ditanami sawit tersebut, mereka akui lahan tersebut milik negara, dan mereka tidak punya izin resmi mengelola namun anehnya pihak pertamina mengetahuinya,” Ujarnya

 

 

“Kebetulan Kami yang mengelola dilahan itu pekerja disitu, pekerja kontrak pak, memang pertamina tidak menyuruh tapi tidak pula melarang, ” Ujar salah seorang anggota kelompok

 

 

 

 

Untuk diketahui bahwa Status Lahan Pertamina merupakan Aset Negara yang dikuasakan kepada Pertamina. Artinya Masuk kategori Aset Barang Milik Negara (BMN) atau konsesi pengelolaan, tentu tidak boleh dialihfungsikan tanpa persetujuan pemerintah pusat.

 

 

Dasar hukum: UU No. 19/2003 tentang BUMN, PP 27/2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, maka alih fungsi tanpa izin merupakan pelanggaran hukum dapat dipidana.

 

 

Kemudian apabila areal pertamina itu statusnya Lahan Rehabilitasi / Penghijauan Pertamina, maka tentunya tidak boleh dialihfungsikan

 

Jika lahan pertamina itu masuk program: Lahan rehabilitasi (green belt), Lahan pengamanan aset atau Lahan reklamasi, Maka alih fungsi ke sawit adalah pelanggaran SOP industri migas.

 

Dasar hukum tambahan: Permen ESDM No. 15/2018 tentang Pengelolaan Lingkungan Migas dan Regulasi AMDAL Migas, oleh karena itu Perubahan fungsi wajib melalui: Kajian AMDAL ulang, Persetujuan KLHK, Persetujuan Kementerian ESDM dan Persetujuan Pemerintah Pusat. Tanpa itu merupakan ilegal

 

 

Jadi, jika benar lahan tersebut masih tercatat sebagai aset Pertamina, maka praktik perkebunan sawit di sana bisa masuk kategori penguasaan ilegal atas aset negara. Yang menjadi tanda tanya dan polemik dimasyarakat kemana uang hasil panen sawit tersebut mengalir? Kenapa alih fungsi lahan tersebut dibiarkan pihak Pertamina. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *